POSKOTA.CO.ID - Pelajar dengan Nomor Induk Siswa Nsional (NISN) ini berhak memperoleh beasiswa pendidikan hingga Rp1.800.000 dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kemedikbud. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Bantuan saldo dana yang diberikan dalam bentuk uang tunai tersebut, berlaku bagi seluruh peserta didik yang sudah terdaftar sebagai penerima di Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik).
Pemberian beasiswa ini, berlaku 1 kali untuk satu tahun ajaran pada peroide pencairan Oktober 2024.
Penyaluran bantuan sosial (Bansos) ini merupakan inisiatif pemerintah untuk mengatasi angka anak putus sekolah yang dilatar belakangi dari keluarga kurang mampu dan terkendala finansial individu saat mengenyam pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) 12 tahun, mulai dari SD hingga SMA.
Prioritas Siswa Penerima PIP Pencairan Oktober 2024
Priorita penerima bantuan PIP, berhak diberikan kepada suluruh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Hal ini pun berlaku juga bagi siswa penerima Surat Keputusan (SK), yang dibagi kedalam 3 kategori lainnya, yaitu
1. Diberikan kepada siswa pemegang Surat Keputusan (SK) dari usulan Dinas Pendidikan.
2. Berlaku bagi siswa penerima SK atas usulan Pemangku Kepentingan.
3. berdasarkan hasil aktivasi SK Nominasi.
Besaran bantuan yang kan diterima oleh setiap peserta didik, sudah disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan masing-masing.
Rincian Nominal Bantuan PIP Kemdikbud
Berikut adalah rincian bantuan PIP yang akan diterima oleh peserta didik, di antaranya
- SD, SDLB dan Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP, SMPLB, Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA, SMALB, SMK dan Paket C: Rp1.800.000 per tahun