Kriteria penerima bantuan sosial PKH tahun ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KTP elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di DTKS Kementerian Sosial.
3. Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM atau subsidi gaji.
5. Tercatat dalam database DTKS.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk memeriksa apakah Anda atau keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data wilayah sesuai KTP.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Ketik kode captcha yang muncul.
5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bantuan.
Itulah informasi saldo dana Bansos PKH 2024 yang diterima khusus untuk kaum ibu dengan ciri khusus pemilik NIK e-KTP terdaftar. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.