Atas kejadian tersebut, banyak netizen yang berkomentar terhadap tindakan yang dilakukan oleh emak-emak pengendara mobil tersebut.
Salah satunya dari akun @nig***** yang mengatakan bahwa hal tersebut pintar dilakukan oleh pengendara untuk mengelabui petugas Kepolisian.
Namun hal tersebut tidak cukup Karena anggota Satlantas pasti mengetahui mana plat nomor asli dan palsu.
"Pinter biar bebas pake kendaraan bodong dikira polisi gak tau apa," tulisnya di kolom komentar.
Ada lagi komentar menanyakan apa sebenarnya Tujuan dari pengendara yang memalsukan plat nomor kendaraannya.
"aneh orang-orang kayak gini tujuannya apa sih?" Kata @tau***** dalam komentarnya.
Tindakan pemalsuan plat nomor kendaraan sepertinya tidak boleh melakukan oleh pengendara karena termasuk dalam tindak pidana.
Jika kedapatan seperti ini pengendara dapat terkena pasal 280 UU LLAJ karena tidak pasangi nomor kendaraan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Indonesia.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.