Video memperlihatkan Satlantas Jakarta Timur menilang pengendara menggunakan plat nomor palsu. (Tangkapan Layar/Instagram @fakta.jakarta)

NEWS

Satlantas Tilang Emak-emak yang Gunakan Plat Nomor Palsu, Netizen: Kayak Gini Tujuannya Apa Sih?

Senin 30 Sep 2024, 12:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Beredar di media sosial yang memperlihatkan anggota kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menilang seorang pengendara karena menggunakan plat nomor palsu.

Kejadian tersebut diketahui di salah satu ruas jalan wilayah Halim, Jakarta Timur pada Kamis 26 September 2024.

Emak-emak bekerudung panjang berwarna putih tersebut diberhentikan anggota kepolisian karena diduga melanggar marka jalan.

Setelah dicek ternyata nomor kendaraan dan surat-surat kelengkapan lainnya berbeda.

Hal ini pun membuat anggota kepolisian menjadi curiga. Betul saja dibalik plat nomor tersebut terdapat nomor lain yang berbeda angkanya.

Berdasarkan dari unggahan video pada akun @fakta.jakarta, perekam video mengatakan bahwa anggota kepolisian berhasil mengamankan pengendara yang menggunakan plat nomor tidak sesuai peruntukkannya.

"Anggota hari ini mengamankan diduga pengendara yang menggunakan plat nomor tidak sesuai peruntukkannya," ucapnya.

Atas tindakan tersebut, satlantas memberikan sanksi tilang kepada emak-emak yang menggunakan mobil mewah tersebut.

"Lanjut plat nomor palsu disita dan diberikan sanksi tilang," lanjutnya.

Diketahui motif seperti ini dilakukan oleh para pengendara untuk menghindari peraturan ganjil-genap (Gage).

Namun hal tersebut tidak digunakan karena termasuk dalam tindak pidana pemalsuan nomor kendaraan.

Atas kejadian tersebut, banyak netizen yang berkomentar terhadap tindakan yang dilakukan oleh emak-emak pengendara mobil tersebut.

Salah satunya dari akun @nig***** yang mengatakan bahwa hal tersebut pintar dilakukan oleh pengendara untuk mengelabui petugas Kepolisian.

Namun hal tersebut tidak cukup Karena anggota Satlantas pasti mengetahui mana plat nomor asli dan palsu.

"Pinter biar bebas pake  kendaraan bodong dikira polisi  gak tau apa," tulisnya di kolom komentar.

Ada lagi komentar menanyakan apa sebenarnya Tujuan dari pengendara yang memalsukan plat nomor kendaraannya.

"aneh orang-orang kayak gini tujuannya apa sih?" Kata @tau***** dalam komentarnya.

Tindakan pemalsuan plat nomor kendaraan sepertinya tidak boleh melakukan oleh pengendara karena termasuk dalam tindak pidana.

Jika kedapatan seperti ini pengendara dapat terkena pasal 280 UU LLAJ karena tidak pasangi nomor kendaraan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Indonesia.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Tags:
Emak-emakviralnetizenHalim Jakarta Timursatlantas polda metro jaya

Raihan Ali Putra Santoso

Reporter

Raihan Ali Putra Santoso

Editor