Mau Mengajukan Pinjol? Ketahui Dulu Inilah 4 Risiko Bagi Peminjol

Senin 30 Sep 2024, 22:24 WIB
ilustrasi risiko mengajukan pinjol.(freepik/tiarachardz)

ilustrasi risiko mengajukan pinjol.(freepik/tiarachardz)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (Pinjol) saat ini memang banyak digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan dana cepat.

Namun ternyata dengan mengajukan pinjol di aplikasi Pinjol terdapat risiko yang ditanggung oleh nasabah.

Apalagi kalau mengajukan pinjol di aplikasi yang ilegal. Bisa saja akan merugikan bagi peminjam.

Sehingga ketika Anda mau mengajukan pinjol baik itu legal atau ilegal, ketahui risiko yang bisa diperoleh bagi nasabah.

Risiko Pinjaman Online

Simak 4 risiko jika Anda mengajukan pinjol:

1. Bunga tinggi

Beberapa platform pinjaman online mengenakan bunga yang sangat tinggi, sehingga dapat memberatkan nasabah.

Apalagi kalau Pinjol ilegal, biasanya dana cepat cair, tetapi bunganya bisa tinggi. Oleh karena, pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjol dengan bunga tinggi.

2. Penagihan yang Agresif

Risiko yang selanjutnya yakni banyak kasus penagihan yang dilakukan oleh debt collector secara tidak profesional dan melanggar hukum.

Biasanya ini sering terjadi bagi nasabah yang mengajukan di Pinjol ilegal juga.

Namun ada juga yang legalnya, biasanya nasabah tidak tepat dalam membayar tagihan.

3. Data Pribadi yang Disalahgunakan

Hati-hati data pribadi Anda bisa saja disalahgunakan bagi pihak tertentu. Karena ini bisa saja terjadi.

4. Pinjaman Online Ilegal

Seperti yang tertera, bahwa Pinjol ilegal bisa merugikan daripada keuntungannya.

Oleh karena itu, kalau Anda mau mengajukan, lihat dulu aplikasi tersebut apakah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Supaya Anda bisa meminjam ke Pinjol yang legal dan di awasi oleh OJK. Kemudian data Anda pun bisa aman tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Demikian tiga risiko yang mungkin saja dirasakan oleh nasabah yang mau mengajukan pinjaman.

Sehingga ketika Anda mau mengajukan, Anda bisa berpikir lagi supaya tidak salah dalam mengajukan pinjaman secara online ini.

Disclaimer: Poskota hanya memberikan tips supaya Anda bisa terhindar dari risiko dalam mengajukan pinjol.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update