POSKOTA.CO.ID - Jangan takut serta panik saat mengalami gagal bayar (galbay) pinjol! Terdapat 9 cara mengatasi nasabah yang terlilit utang agar mereka bisa sampai lunas.
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan kredit secara online yang tidak perlu jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal.
Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedangkan pinjol ilegal sebaliknya sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.
Jenis lembaga keuangan ini sering menjadi pilihan masyarakat karena persyaratan yang sederhana serta pengajuannya mudah.
Padahal di balik itu semua, terdapat risiko yang cukup membahayakan bagi nasabahnya. Apalagi sampai terlilit utang atau biasa disebut galbay.
Ketika debitur mengalami galbay, maka pihak pinjol akan menagih nasabah tersebut melalui Debt Collector (DC) lapangan.
Tak sedikit DC lapangan pinjol tersebut menagih debiturnya dengan cara yang tidak etis, seperti mengancam, meneror, sampai ingin menyebarkan data pribadi.
Namun, kelakuan DC lapangan tersebut biasanya dari pinjol ilegal. DC pinjol legal pasti akan menuruti peraturan-peraturan yang berlaku dari OJK.
Tapi tetap saja, begitu penagihan dari DC pinjol selesai, kalau nasabah tidak membayarnya, akan dimasukkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Hal tersebut akan menyebabkan susahnya mengajukan kredit kembali bahkan yang paling parah adalah ditolak saat melamar kerja.
Lantas, bagaimana cara mengatasi terlilit utang atau galbay pinjol? Berikut ikuti 9 penjelasan di sini agar kredit Anda menjadi lunas.