POSKOTA.CO.ID - Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos BPNT 2024, cek selengkapnya dalam artikel ini.
NIK KTP yang berhak menerima saldo dana bansos BPNT ini adalah masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BPNT merupakan bansos dari pemerintah yang diberikan kepada KPM yang masuk ke dalam kategori kurang mampu.
Jumlah saldo dana bansos BPNT yang diterima setiap KPM dalam periode satu tahun adalah sebesar Rp2.400.000.
Dalam satu tahun proses penyaluran akan terbagi menjadi enam tahap atau setiap dua bulan sekali. Untuk satu tahap pencairan setiap KPM akan menerima dana sebesar Rp400.000 atau Rp200.000 per bulannya.
Penyalurkan bansos dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Tahap Penyaluran Bansos BPNT 2024
- Tahap 1 Januari-Februari
- Tahap 2 Maret-April
- Tahap 3 Mei-Juni
- Tahap 4 Juli-Agustus
- Tahap 5 September-Oktober
- Tahap 6 November-Desember
Untuk memastikan bahwa NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, lakukan pengecekan melalui laman resmi Kemensos yang akan dijelaskan di bawah ini.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
- Akses situs resmi Kemensos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Lalu, masukkan data wilayah penerima manfaat yang sesuai.
- Kemudian, isi data “Provinsi”, “Kabupaten/Kota”, “Kecamatan”, dan “Desa”.
- Setelah selesai mengisi data alamat wilayah, masukkan nama Anda atau penerima manfaat dengan lengkap sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
- Masukkan 4 kode huruf “Captcha” yang tersedia.
- Selanjutnya, pilih “Cari Data”.
Jika terdaftar sebagai penerima dana bansos, maka akan menampilkan tabel yang berisi status penerima mulai dari nama, usia, dan jenis bansos yang akan diterima dan yang sudah diterima.
Namun, jika bukan penerima bansos, maka akan menampilkan tulisan “Tidak Ada Peserta/PM”.
Kriteria Penerima Bansos BPNT
KPM yang berhak menerima bansos adalah mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, dan KK yang tercantum dalam DTKS. Kriteria penerima BPNT meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu di data kelurahan setempat.
- Bukan ASN/PNS, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan lain seperti BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Demikian informasi cara cek status penerima bansos BPNT 2024, semoga bermanfaat!