SELAMAT! NIK E-KTP Anda Dicatat Pemerintah sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 Lewat Program Bansos PKH 2024, Subsidi Bantuan Sosial Cair di Jadwal Berikut 

Minggu 29 Sep 2024, 16:09 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana Bansos PKH 2024 untuk para KPM dengan NIK E-KTP terdaftar di DTKS. (Instagram/@tinaastaris/modif Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi pencairan saldo dana Bansos PKH 2024 untuk para KPM dengan NIK E-KTP terdaftar di DTKS. (Instagram/@tinaastaris/modif Fani Ferdiansyah)

Bantuan sosial disalurkan secara berkala, baik setiap dua bulan atau tiga bulan. Berikut jadwal pencairan PKH:

Apabila Anda termasuk ke dalam KPM yang menerima pencairan setiap tiga bulan sekali, maka berikut adalah jadwal pencairan bantuan dari pemerintah:

- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Namun jika masuk dalam jadwal pencairan setiap dua bulan, maka dana bansos dicairkan dalam tahapan berikut:

- Tahap 1: Januari-Februari 2024
- Tahap 2: Maret-April 2024
- Tahap 3: Mei-Juni 2024
- Tahap 4: Juli-Agustus 2024
- Tahap 5: September-Oktober 2024
- Tahap 6: November-Desember 2024

Rincian Dana Bantuan Berdasarkan Kategori Penerima

Saldo dana Bansos PKH Rp2.400.000 yang diterima merupakan alokasi untuk penyandang disabilitas dan lansia alokasi selama satu tahun. 

Per bulan, KPM ini mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000, yang jika disalurkan dua bulan sekali akan mendapat Rp400.000, sementara tiga bulan sekali adalah Rp600.000.

Adapun jumlah bantuan yang diterima KPM PKH bervariasi sesuai kategori.

Berikut rincian bantuan per kategori:

  • Anak usia dini dan ibu hamil: Rp250.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun).
  • Siswa SD: Rp75.000 per bulan (Rp900.000 per tahun).
  • Siswa SMP: Rp125.000 per bulan (Rp1.500.000 per tahun).
  • Siswa SMA: Rp166.666 per bulan (Rp2.000.000 per tahun).
  • Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp200.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).

Kriteria Penerima PKH 2024

Penerima PKH harus memenuhi beberapa syarat:

  1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
  2. Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu di wilayah domisili.
  3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk mengetahui nama plus status penerimaan bantuan, ikuti langkah berikut:

  1. Klik dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan wilayah domisili Anda.
  3. Ketik nama lengkap sesuai KTP.
  4. Isi kode captcha.
  5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bansos.

Demikian informasi tentang Bantuan Sosial PKH senilai Rp2.400.000 bagi pemilik NIK yang terdaftar. Semoga bermanfaat!

Berita Terkait

News Update