Pemilik NIK yang Terdaftar di DTKS Ini Telah Terkategori Sebagai Penerima Subsidi Dana dengan Total Rp2,4 Juta dari Bansos PKH 2024, Informasi Selengkapnya di Sini!

Minggu 29 Sep 2024, 15:53 WIB
NIK yang terdaftar di DTKS ini terkategori sebagai penerima subsidi dana dengan total Rp2,4 juta dari bansos PKH 2024, cek disini informasi selengkapnya. (Poskota/Aldi Irawan)

NIK yang terdaftar di DTKS ini terkategori sebagai penerima subsidi dana dengan total Rp2,4 juta dari bansos PKH 2024, cek disini informasi selengkapnya. (Poskota/Aldi Irawan)

Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
  • Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
  • Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".

Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.

Harap diketahui bahwa sewaktu-waktu informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah, pastikan Anda untuk tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, melainkan hanya bagi mereka yang sudah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.

Itulah informasi mengenai penyaluran subsidi dana bansos PKH 2024 yang totalnya Rp2,4 juta dan dapat diterima NIK yang sudah terdaftar di DTKS dan masuk kategori penerima manfaat, semoga informasi ini dapat berguna bagi Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update