NIK KTP Anda Berpotensi Disalahgunakan untuk Pinjol, Ketahui Cara Ceknya

Minggu 29 Sep 2024, 17:45 WIB
Ilustrasi Penyalahgunaan data pribadi NIK KTP Anda untuk pinjol. (Canva)

Ilustrasi Penyalahgunaan data pribadi NIK KTP Anda untuk pinjol. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol), khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) patut Anda wasapadai di era digital ini.

Fenomena penggunaan NIK KTP ini sering kali menimbulkan masalah besar, seperti dikejar oleh debt collector (DC) pinjol karena gagal bayar (galbay), meskipun mereka tidak pernah mengajukan pinjaman.

Penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjol biasanya terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi.

Modus operandi penipuan ini sering kali melibatkan penawaran pinjol yang tampak menarik, di mana data diri korban dikumpulkan dan digunakan untuk mengajukan pinjaman secara ilegal.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengetahui cara mengecek apakah NIK KTP Anda apakah telah disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online atau tidak.

Tidak hanya itu, menyadari potensi penyalahgunaan ini dapat membantu Anda lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak ketiga.

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Secara Online

Dengan menggunakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, Anda dapat dengan mudah melakukan pengecekan ini. 

Berikut adalah cara lengkap yang bisa disimak selengkapnya untuk mengecek NIK KTP Anda dipakai pinjol secara online.

1. Akses Situs atau Unduh Aplikasi

Pertama, Anda perlu mengakses situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK di smartphone Anda. 

Pastikan juga Anda terhubung dengan internet yang stabil untuk memudahkan proses pendaftaran dan pengecekan.

2. Pilih Opsi 'Pendaftaran'

Setelah memasuki halaman utama, cari dan pilih opsi 'Pendaftaran' untuk memulai proses pengecekan.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Di halaman pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dengan informasi yang diperlukan. 

Penting bagi Anda memilih jenis debitur dan jenis identitas yang sesuai, kemudian masukkan nomor identitas KTP Anda, dan jangan lupa mengisi kode captcha untuk verifikasi.

4. Verifikasi Informasi

Sebelum melanjutkan, pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar. Kesalahan dalam pengisian informasi bisa menghambat proses pengecekan.

5. Klik 'Selanjutnya'

Jika semua informasi sudah sesuai, klik tombol 'Selanjutnya' untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

6. Unggah Dokumen Pendukung

Pada tahap ini, Anda perlu mengunggah dokumen pendukung yang diminta, seperti KTP dan foto diri Anda. Pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai dengan syarat yang ditentukan.

7. Ajukan Permohonan

Setelah semua dokumen diunggah, klik 'Ajukan Permohonan' untuk mengirimkan pendaftaran Anda ke OJK.

8. Mendapatkan Nomor Pendaftaran

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran sebagai bukti bahwa permohonan Anda telah diterima.

9. Cek Status Permohonan

Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' pada situs atau aplikasi. Masukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan sebelumnya.

10. Proses dan Konfirmasi dari OJK

OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja. Anda akan menerima informasi melalui email yang Anda daftarkan, termasuk hasil pengecekan apakah KTP Anda digunakan untuk pengajuan pinjol.

Cara Mengecek NIK KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

Mengecek apakah NIK KTP Anda telah disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) juga dapat dilakukan secara offline.

Adapun angkah-langkah untuk melakukan pengecekan KTP Anda secara offline yang dapat diikuti di bawah ini.

1. Kunjungi Kantor OJK Terdekat

Langkah pertama adalah datang langsung ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdekat dari lokasi Anda. Pastikan untuk mencari tahu jam buka kantor OJK agar Anda tidak datang pada waktu tutup.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum berangkat, siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis permohonan Anda. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • Untuk Perseorangan: Siapkan fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA). Jika Anda ingin mengajukan permohonan melalui kuasa, bawa juga surat kuasa yang sah.
  • Untuk yang Telah Meninggal: Bawa fotokopi KTP atau paspor almarhum, dokumen asli surat keterangan kematian, serta dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan atau status sebagai ahli waris.
  • Untuk Badan Usaha: Persiapkan fotokopi identitas badan usaha, seperti NPWP, akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar terakhir. Sertakan juga identitas pengurus serta surat kuasa jika diperlukan.

3. Ajukan Permohonan di OJK

Sesampainya di kantor OJK, ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda untuk dilayani. Pastikan untuk mengisi formulir permohonan yang tersedia di lokasi.

Ketika giliran Anda tiba, sampaikan niat Anda untuk melakukan pengecekan KTP dan serahkan semua dokumen yang telah disiapkan. 

4. Proses Pengecekan oleh OJK

Setelah Anda menyerahkan formulir dan dokumen pendukung, petugas OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan informasi yang Anda berikan. 

5. Hasil Pengecekan

Setelah OJK menyelesaikan pengecekan, hasil dari permohonan Anda akan dikirimkan melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya. 

Penting untuk mengecek email secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status pengecekan NIK KTP Anda.

Jika Anda menemukan adanya pengajuan pinjol yang tidak dilakukan dengan menggunakan NIK KTP Anda, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk mengambil langkah yang tepat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Berita Terkait
News Update