NIK e-KTP Anda BERHASIL Disahkan, Terima Saldo Dana Rp2.400.000 Program Bansos PKH 2024, Subsidi Bantuan Sosial Disalurkan Awal Oktober Lewat Rekening BRI, BNI, Mandiri dan BSI, Cek Statusnya

Minggu 29 Sep 2024, 00:52 WIB
Anda pemilik NIK e-KTP ini telah disahkan sebagai penerima saldo dana Bansos PKH 2024 sebesar Rp2.400.000 pertahun. Selamat! (Instagram/@yuri.gift.shop/modif Fani Ferdiansyah)

Anda pemilik NIK e-KTP ini telah disahkan sebagai penerima saldo dana Bansos PKH 2024 sebesar Rp2.400.000 pertahun. Selamat! (Instagram/@yuri.gift.shop/modif Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda telah berhasil diverifikasi sebagai penerima saldo dana Bansos PKH 2024 sebesar Rp2.400.000 per tahun. 

Anda dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui link yang disertakan dalam artikel ini. 

Jika Anda tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, dana dari Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara, atau melalui PT Pos Indonesia. 

Bank Himbara yang menjadi penyalur dana bansos adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk Provinsi Aceh. 

Sementara PT Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan bagi penerima yang belum memiliki rekening KKS, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Bansos PKH Diprediksi Cair Awal Oktober

Dari pemantauan status di akun SIKS-NG supervisor kabupaten/kota, status bansos PKH untuk September-Oktober 2024 telah memasuki tahap SPM (Surat Perintah Membayar.  

Artinya Kementerian Sosial (Kemensos RI) telah menerbitkan perintah pembayaran bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar. 

Selanjutnya, sistem akan menampilkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), yang berisi daftar penerima bantuan dan nominal dana yang akan disalurkan.

Setelah SP2D diterbitkan, Kemensos akan mengeluarkan Standing Instructions (SI) atau Surat Perintah Pemindahbukuan, yang merupakan langkah akhir sebelum dana ditransfer ke rekening penerima. 

Berdasarkan pengalaman di pencairan periode sebelumnya, pencairan dana biasanya dilakukan dalam waktu 1-14 hari setelah SI muncul di SIKS-NG.

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial

Bantuan sosial disalurkan setiap dua hingga tiga bulan. Berikut adalah jadwal pencairan untuk PKH:

1. Jadwal pencairan setiap tiga bulan

   - Tahap 1: Januari-Maret 2024
   - Tahap 2: April-Juni 2024
   - Tahap 3: Juli-September 2024
   - Tahap 4: Oktober-Desember 2024

2. Jadwal pencairan setiap dua bulan

   - Tahap 1: Januari-Februari 2024
   - Tahap 2: Maret-April 2024
   - Tahap 3: Mei-Juni 2024
   - Tahap 4: Juli-Agustus 2024
   - Tahap 5: September-Oktober 2024
   - Tahap 6: November-Desember 2024

Rincian Dana Bantuan Berdasarkan Kategori Penerima

Total dana yang diterima tergantung pada kategori penerima PKH. Misalnya, untuk kategori penyandang disabilitas berat dan lansia, alokasi dana tahunan adalah sebesar Rp2.400.000. 

Sementara KPM PKH, terdiri dari beberapa komponen, mulai dari anak usia dini, ibu hamil dan menyusui, siswa SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas berat dan lansia, 

Berikut rincian bantuan berdasarkan kategori komponen.

  • Anak usia dini dan ibu hamil: Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp75.000 per bulan atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp125.000 per bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp166.666 per bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia dan penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

Kriteria Penerima PKH 2024

Penerima PKH harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu di kelurahan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos 

Untuk mengecek nama dan status penerima bansos, ikuti langkah berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah domisili.
3. Input nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha.
5. Tekan "Cari Data" untuk melihat status penerima bansos.

Itulah informasi mengenai Bansos PKH sebesar Rp2.400.000 yang diberikan untuk pemilik NIK e-KTP terdaftar. Semoga bermanfaat. 

DISCLAIMER: Penggunaan kata Anda dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan penerima Bansos PKH 2024 yang terdaftar di DTKS sebagai KPM bantuan sosial pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update