Melalui PKH 2024, Pemerintah Menyalurkan Subsidi Dana Bansos dengan Total Nominal Rp2.400.000 ke Pemilik NIK KTP yang Terdaftar di DTKS, Selengkapnya di Sini

Minggu 29 Sep 2024, 17:30 WIB
Pemerintah melalui PKH 2024 menyalurkan subsidi dana bansos dengan total nominal Rp2.400.000 ke pemilik NIK KTP yang sudah terdaftar di DTKS, informasi selengkapnya simak disini. (Poskota/Aldi Irawan)

Pemerintah melalui PKH 2024 menyalurkan subsidi dana bansos dengan total nominal Rp2.400.000 ke pemilik NIK KTP yang sudah terdaftar di DTKS, informasi selengkapnya simak disini. (Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Melalui PKH 2024 pemerintah telah menyalurkan subsidi dana bansos dengan total nominal Rp2.400.000 ke KPM pada NIK KTP yang telah terdaftar di DTKS ini, informasi selengkapnya simak artikel ini.

Segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda untuk dapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) akan dicairkan kepada masyarakat memiliki Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2024. Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan secara berkala. 

Bantuan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima manfaat yang kurang mampu, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. PKH menawarkan berbagai manfaat kepada penerimanya, antara lain:

  • Peningkatan Akses Pendidikan: Anak-anak dari keluarga penerima PKH didorong untuk terus bersekolah, sehingga kualitas pendidikan mereka dapat meningkat.
  • Perbaikan Kesehatan: Ibu hamil, balita, dan lansia menerima layanan kesehatan yang lebih baik karena adanya insentif untuk rutin memeriksakan kesehatan mereka.
  • Peningkatan Ekonomi: Melalui bantuan finansial dan pelatihan keterampilan, keluarga miskin dapat meningkatkan pendapatan mereka dan keluar dari kemiskinan.
  • Dukungan Sosial: Penerima PKH mendapat pendampingan dari pekerja sosial yang membantu mereka mengakses layanan sosial lainnya dan mengembangkan keterampilan mereka.

Besaran Nominal Dana Bansos PKH per Kategori

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.

  • Ibu Hamil: mendapat total bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): mendapat total bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Jenjang SD: Setiap siswa mendapat total bantuan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMP: Setiap siswa mendapat total bantuan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMA: Setiap siswa mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Sebagaimana diketahui, bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2024.
  • Tahap 2: April-Juni 2024.
  • Tahap 3: Juli-September 2024. 
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024. 

Proses pencairan dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur. Beberapa KPM mungkin sudah menerima bantuannya, sementara yang lainnya masih menunggu.

Penting untuk mengecek KKS secara berkala dan memahami bahwa pencairan bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur. Beberapa KPM mungkin sudah menerima bantuannya, sementara yang lainnya masih menunggu.

Berita Terkait
News Update