Gagal bayar pinjol. (Pexels)

EKONOMI

Jangan Panik! Lakukan Hal Ini Jika Anda Galbay Pinjol

Minggu 29 Sep 2024, 14:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Debitur jangan panik jika galbay pinjol, lakukan beberapa hal ini untuk mengatasinya.

Galbay atau gagal bayar pinjol adalah ketika debitur atau peminjam tidak membayarkan tenor cicilan yang seharusnya dilakukan.

Pinjaman online merupakan alternatif yang memudahkan bagi mereka yang membutuhkan pinjaman cepat dan tanpa jaminan.

Anda perlu memperhatikan apakah pinjaman online yang digunakan merupakan pinjol legal, karena banyak risiko merugikan jika menggunakan pinjol ilegal.

Sebagai pengguna pinjaman online mungkin saja terjadi galbay atau gagal bayar yang mengakibatkan debitur ditagih oleh debt collector.

Tak jarang debt collector menagih dengan cara yang berlebihan seperti mengirim ancaman teror. 

Jika pinjaman online debitur galbay, jangan panik dan lakukan hal-hal ini untuk mengatasinya.

Cara Mengatasi Galbay


​​​​​1. Jangan panik

Debitur usahakan jangan panik saat mengalami galbay dan mendapatkan ancaman teror dari debt collector.

2. Jangan blokir nomor

Debitur disarankan untuk tidak memblokir kontak penagih dan coba membicarakan dengan penagih agar mendapatkan solusinya.

Debt collector memiliki berbagai cara untuk menagih, salah satunya menagih melalui kontak yang ada di hp debitur.

Maka dari itu jangan blokir nomor dan terus berkomunikasi dengan debt collector agar tidak menagih ke kontak Anda.

3. Hapus izin akses kontak

Pinjol ilegal biasanya menagih ke kontak debitur, maka dari itu hapus izin akses kontak Anda agar debt collector tidak menghubungi kontak Anda.


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Tags:
Galbaypinjolgagal bayarGalbay Pinjol

Legenda Kinanty Putri

Reporter

Legenda Kinanty Putri

Editor