Apakah Pinjol Tanpa Perlu KTP Sudah Pasti Legal? Jangan Salah Paham, Simak Penjelasannya di Sini

Minggu 29 Sep 2024, 07:20 WIB
Mau pinjam di pinjaman online tanpa perlu KTP, apakah sudah pasti legal? (Foto: Pinterest)

Mau pinjam di pinjaman online tanpa perlu KTP, apakah sudah pasti legal? (Foto: Pinterest)

POSKOTA, CO.ID- Apakah benar, jika pinjaman online (pinjol) ketika meminjam tapi tanpa perlu KTP sudah pasti legal? Yuk, simak penjelasannya di sini, dan jangan sampai salah paham, ya.

Dalam proses pengajuan pinjaman konvensional, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya, verifikasi identitas dengan KTP adalah hal yang wajib. Namun, beberapa platform pinjaman online menawarkan pinjaman tanpa verifikasi KTP.

Mereka biasanya hanya meminta data minimal seperti nomor telepon atau akun media sosial. Tentu saja, hal ini menarik minat masyarakat yang tidak ingin repot dalam mengurus dokumen.

Sayangnya, banyak orang belum sadar bahwa pinjol tanpa KTP sering kali mengundang risiko, terutama dari sisi legalitas. Apakah pinjaman online ini sudah pasti legal? Jawabannya belum tentu.

Hingga saat ini, semua pinjaman online yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib mematuhi regulasi yang ketat, termasuk proses verifikasi identitas nasabah.

OJK mewajibkan perusahaan fintech lending (penyedia pinjaman online) untuk memastikan bahwa setiap peminjam harus teridentifikasi dengan jelas, salah satunya dengan penggunaan KTP sebagai identitas utama.

Jadi, jika ada pinjol yang tidak meminta KTP atau identitas resmi lainnya, anda perlu waspada. Pinjol semacam ini besar kemungkinan tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK, yang berarti statusnya tidak legal.

Meminjam dari layanan pinjol ilegal bisa berisiko tinggi, seperti suku bunga yang tidak jelas, denda besar, atau bahkan penyalahgunaan data pribadi.

Bahaya Meminjam dari Pinjol Tanpa KTP

Meminjam dari pinjol tanpa KTP memang terlihat praktis, tetapi konsekuensinya bisa sangat berbahaya. Berikut beberapa risiko yang perlu anda pertimbangkan:

1. Penyalahgunaan Data Pribadi Pinjol ilegal sering kali menyalahgunakan data pribadi nasabah untuk tujuan yang tidak jelas.

Berita Terkait
News Update