POSKOTA.CO.ID - Segera daftarkan dan buat Kartu Keluarga baru saat Anda mempunyai anggota baru dalam keluarga atau bayi baru lahir agar bisa klaim saldo dana bansos PKH.
Bayi atau anak usia dini akan menerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dari pemerintah.
Dengan total Rp3.000.000 per tahun, maka dalam satu tahap pemberian bansos ini sebesar Rp500.000. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank himpunan negara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Program bansos balita ini dikhususkan bagi masyarakat yang berasal dari golongan keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang telah tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Rincian Dana Bansos PKH
Adapun terkait besaran bansos PKH yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000.
Cara Daftar Penerima Bansos PKH
Perlu diingat, bansos ini juga tidak diperuntukan bagi balita yang lahir dari keluarga yang berlatar belakang ASN, PNS, TNI atau Polri.
Berikut ini cara pendaftarannya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos yang sudah terpasang di perangkat Anda.
- Siapkan berkas (KTP dan KK).
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Isi data diri.
- Pastikan data yang Anda cantumkan sudah sesuai dengan data Dukcapil.
- Klik lanjutkan untuk beralih ke proses berikutnya.
- Setelah itu, masuk ke halaman awal.
- Mendaftar usulan program PKH.
- Melengkapi data identitas diri.
- Menentukan jenis program bansos PKH.
- Pilih jenis PKH Balita.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Cara Daftar Anggota Baru untuk KK
Jika bayi lahir belum masuk ke dalam Kartu Keluarga, berikut cara pendaftarannya:
- Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendaftarkan bayinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DIskukcapil) setempat agar bisa tercatat dalam kartu keluarga (KK) serta diterbitkan Akta kelahiran.
- Akta kelahiran serta KK yang sudah update dan ada nama bayi dilaporkan pada pengisian data desa/kelurahan atau kantor Dinas Sosial Kabupaten/kota.
- Daftarkan masuk ke dalam DTKS melalui aplikasi Siks-NG sehingga bisa melanjutkan layanan kesehatan.
Itulah prosedur pendaftaran bayi baru lahir agar dapat bansos PKH. Anda bisa meminta bantuan dalam proses pendaftaran dan bertanya jika ada yang kurang dipahami kepada pendamping sosial yang bertugas di wilayah setempat.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.