Pinjol Ilegal Merajalela! Berikut 7 Ciri-ciri dan Cara Menghindari Jeratannya

Sabtu 28 Sep 2024, 21:29 WIB
7 ciri-ciri pinjol ilegal dan cara menghindari jeratannya. (Dok. Kanal Media Unpad)

7 ciri-ciri pinjol ilegal dan cara menghindari jeratannya. (Dok. Kanal Media Unpad)

POSKOTA.CO.ID - Kian hari pinjol ilegal makin merajalela! Berikut 7 ciri-ciri dan cara menghindari jeratannya agar hidup Anda jadi aman sentosa. 

Pinjaman online (pinjol) adalah layanan kredit secara online yang tidak perlu jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal.

Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.

Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.

Penawaran jasa ini biasanya melalui SMS atau pesan WhatsApp. Bagi masyarakat awam, pasti akan tergiur dengan pinjol ilegal karena kemudahan dan kecepatan dalam mengajukan pinjaman. 

Perlu anda perhatikan bahwa pinjol ilegal bukanlah jalan keluar yang tepat. Risiko yang akan nasabah hadapi sangatlah tinggi. 

Karena tidak diawasi oleh OJK, maka kerugian seperti penyebaran data pribadi dan teror Debt Collector (DC) lapangan tidak bisa dihindari. 

Oleh karena itu, apa saja ciri-ciri dari pinjol ilegal yang harus masyarakat ketahui dan waspadai? Berikut simak di sini. 

7 Ciri-ciri Pinjol Ilegal 

1. Tidak Mempunyai Izin dari OJK 

Perusahaan pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan serta tidak terdaftar di dalam OJK sehingga minim keamanan. 

2. Proses Pengajuan Sangat Mudah dan Cepat 

Terlihat mudah dan cepat di awal, namun di akhir akan menyengsarakan debitur, terutama yang mengalami gagal bayar (galbay). 

3. Meminta Akses di Seluruh Data Hp

Pinjo ilegal terlalu banyak meminta akses data pribadi di ponsel nasabah, seperti kontak, penyimpanan, galeri, dan lain sebagainya. 

Berita Terkait

News Update