POSKOTA.CO.ID - Anda harus berhati-hati saat akan meminjam dan menggunakan aplikasi pinjol. Lihat dekan seksama apakah aplikasi itu legal atau ilegal. Berikut adalah tips aman agar Anda tidak terjebak pinjol ilegal.
Pinjaman online atau pinjol yang kini sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah merupakan salah satu solusi alternatif masyarakat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau bahkan sekedar sebagai pelengkap gaya hidup modern.
Aplikasi pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.
Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.
Penting harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjol adalah legalitas dari penyelenggara pinjol itu sendiri apakah sudah terdaftar dan berizin OJK atau tidak.
Tips Aman Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal
Maka dari itu, berikut adalah tips aman untuk Anda dalam memilih aplikasi agar tidak terjebak pinjol ilegal yang dikutip dari laman hukumonline.com:
Tips 1
Pastikan penyelenggara pinjol atau Fintech Lending/Peer-to-Peer telah berizin dan terdaftar di OJK. Anda dapat mengeceknya secara berkala di laman milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tips 2
Pastikan penyelenggara pinjol jelas berbentuk badan hukum Indonesia, serta memiliki tujuan, laman, atau aplikasi yang jelas.
Hindari penyelenggara pinjol yang secara perorangan hanya bergerak ‘gali lubang tutup lubang’ untuk bayar utang.
Tips 3
Perhatikan tingkat bunga dan denda keterlambatannya. Tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok utangnya, di mana suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya.
Tips 4
Sesuaikan dana pinjol dengan kemampuan bayar yang dimiliki, agar bisa membayar angsuran secara tepat waktu dan tidak timbul keterlambatan/cidera janji di kemudian hari.
Tips 5
Terakhir, teliti terlebih dahulu seluruh poin-poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.
Syarat Perjanjian Pinjam Meminjam
Saat melakukan pinjaman ada perjanjian pinjam meminjam pada dasarnya tetap tunduk pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Terdapat 4 syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian sah di mata hukum, yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Cermati saat Anda akan mendownload dan menggunakan apikasi pinjol untuk meminjam uang cepat.
Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.