POSKOTA.CO.ID - Hati-hati terjebak dengan layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal, berikut ini ciri-ciri pinjol legal yang perlu diketahui pemohon.
Yang perlu diketahui adalah bahwa pinjol terdiri dari dua jenis, yaitu pinjol legal dan ilegal.
Pinjol legal biasanya memiliki prosedur proses pinjaman yang jelas. Sementara pinjol ilegal memiliki prosedur sendiri yang terkadang merugikan pihak pemohon.
Platform pinjol memang memberikan kemudahan bagi orang-orang untuk memperoleh dana secara cepat.
Sehingga banyak orang yang mengajukan pinjamana pada aplikasi pinjol ketika membutuhkan uang di saat mendesak atau keperluan tertentu.
Maka dari itu, supaya tidak terjebak dengan pinjol yang ilegal dan tidak aman, lebih baik memahami ciri-ciri pinjol legal yang aman dan terpercaya.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Berizin dari OJK
Pinjol yang aman digunakan harus memiliki izin dari OJK agar bisa dikatakan legal dan termasuk perusahaan yang dapat dipercaya, serta telah memenuhi syarat dan ketentuan pemerintah.
Sebelum mengajukan pinjaman, maka pemohon dapat melakukan pengcekan status pinjol terlebih dahulu melalui situs web resmi milik OJK.
Bunga Rendah
Banyak aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman yang cepat cair. Sayangnya, bunga yang disajikan tidaklah wajar. Hal tersebut tentu sangat merugikan pihak peminjam.
Sedangkan pinjol legal lebih masuk akal dan memiliki bunga rendah sehingga tidak membebankan para penggunannya.
Maka, jangan hanya tergiur dengan proses pencairan yang cepat, tapi perlu diperhatikan hitungan bunga sebelum melakukan pinjaman.