POSKOTA.CO.ID - Simak cara cek bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemerintah hingga kini masih rutin menyalurkan bantuan PKH ke berbagai daerah.
Hal tersebut dilakukan sejah tahun 2007 sebagai upaya meringankan beban pengeluaran keluarga miskin.
Kini, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa memeriksa status bansos PKH mereka secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Seperti diketahui, PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan untuk mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
Fokus bantuan PKH yaitu memberikan uang tunai kepada KPM serta mendukung mereka untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan program perlindungan sosial lainnya.
Besaran nominal bansos PKH bervariasi tergantung dari komponen penerimanya. Beberapa komponen atau kategori tersebut di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran bantuan biaya dari bansos PKH yang diberikan pemerintah kepada KPM selama satu tahun.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tergabung dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk Provinsi Aceh).
KPM akan mendapatkan dana bansos PKH per dua bulan sekali atau per tiga bulan sekali. Pencairan yang dilakukan per tiga bulan sekali secara khusus bagi KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke rekening bank.
Apabila dana sudah didistribusikan oleh pemerintah, maka penciran bisa dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih di mesin ATM bank penyalur.
Syarat Penerima PKH
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila Anda ingin memperoleh bantuan PKH dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI) punya KTP
- Calon penerima harus termasuk sebagai anggota keluarga berkebutuhan
- Calon penerima bukan bagian dari anggota ASN, prajurit TNI, atau Polri
- Calon penerima belum pernah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah seperti seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Program Kartu Prakerja
- Sudah masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Simak cara cek bansos PKH lewat Hp atau alat elektronik lainnya yang bisa dilakukan oleh KPM secara mandiri.
- Buka browser Hp atau perangkat elektronik lain yang sudah terhubung dengan internet
- Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos RI melalui link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat lengkap KPM meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai data di KTP
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai data di KTP
- Ketikkan empat huruf kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi
- Klik tombol 'Cari Data'
- Selesai, hasil pencarian bansos PKH akan segera ditampilkan
Demikian informasi seputar cara cek bansos PKH menggunakan data di KTP. Lakukan pengecekan ini secara berkala agar Anda tidak ketinggalan informasi pencairan bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.