POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar (galbay) di pinjaman online (pinjol) ini hingga Rp10.000.000 apakah masih aman? simak fakta menariknya sekarang.
Pinjol saat ini kian melebarkan sayapnya dengan memberikan kemudahan kepada pengguna yang melakukan peminjaman.
Pengguna juga saat ini banyak yang tertipu terkait sulitnya membedakan pinjol legal dan ilegal.
Secara adminitrasi, pinjol ilegal tidak aman jika digunakan oleh pengguna, banyak risiko yang akan diterima jika melakukan pinjaman.
Jika anda gunakan pinjol legal, tentunya akan aman lantaran setiap proses yang dilakukan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk bunga dan denda jika telat melakukan pembayaran, tentunya masih terbilang cukup aman.
Namun, jika menilik informasi dari masyarakat yang melakukan pinjaman melalui pinjol ilegal. Risiko yang diterima cukuplah besar.
Risiko tersebut biasanya sebar data, bunga terlalu tinggi hingga melakukan penagihan diluar nalar.
Masuk kedalam topik utama yang ada dijudul artikel ini, pinjol yang dimaksud ialah Pinjam Yuk.
Pinjam Yuk ini dikatakan aman jika mengalami galbay, lantaran penagihan yang dilakukan sesuai dengan aturan dari OJK.
Pinjam Yuk hanya meminta akses kamera, lokasi dan mikrofon HP anda untuk mengajukan pinjaman.