Waspada! 3 Aplikasi Pinjol Tidak Terdaftar OJK, Ini Alasan Mengapa Harus Dihindari

Jumat 27 Sep 2024, 17:57 WIB
waspada terhadap aplikasi pinjol ilegal. (Pixabay/WonderfulBali)

waspada terhadap aplikasi pinjol ilegal. (Pixabay/WonderfulBali)

POSKOTA.CO.ID - Waspada terhadap pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam artikel ini akan dibahas 3 pinjol ilegal yang perlu Anda hindari.

Pinjaman online saat ini sering menjadi solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana instan. Namun, sayangnya banyak pinjol ilegal yang muncul dengan penawaran yang lebih mudah namun tidak aman.

Melakukan pinjol ilegal sangat berisiko karena tidak diawasi oleh OJK, sehingga peraturan yang mereka buat bisa merugikan Anda. Karenanya Anda harus selalu berhati-hati saat memilih pinjaman online. 

Berikut adalah tiga pinjaman online ilegal yang mudah cair, tetapi tidak disarankan untuk digunakan:

Aplikasi Pinjol Ilegal

1. Butuh Cash 

Pinjol ini memberikan limit pinjaman hingga Rp10 juta dengan tenor maksimal 12 bulan dan bunga 18% per tahun.

Meskipun menawarkan limit besar, tenor panjang, dan bunga yang terbilang kompetitif, namun aplikasi pinjol Butuh Cash belum terdaftar di OJK.

Pinjaman online ini tidak berada dalam pengawasan otoritas, sehingga aturan yang diberikan bisa berubah sewaktu-waktu dan tidak memberikan perlindungan kepada
konsumen.

Risiko yang ditimbulkan sangat besar, terutama dalam hal bunga yang bisa berubah dan penalti yang tidak wajar.

2. Rupiah Petir

Rupiah Petir menawarkan limit yang cukup menarik yaitu Rp5 juta dengan tenor hingga 3 bulan.

Namun, bunga harian sebesar 0,5% bisa menjadi sangat memberatkan, terutama
jika pinjaman tidak segera dilunasi.

Pinjaman ini juga belum terdaftar di OJK, sehingga segala aturan yang berlaku bisa sangat membebani peminjam. Jika terjadi masalah dalam pembayaran, peminjam tidak akan dilindungi oleh regulasi resmi.

3. Rupiah Yuk

Rupiah Yuk adalah pinjol ilegal dengan limit kecil, yaitu hanya Rp600.000 namun dengan tenor yang tidak jelas.

Meskipun mereka mengklaim memberikan tenor hingga 150 hari, kenyataannya sering kali peminjam hanya mendapatkan waktu 7 hari untuk melunasi pinjaman.

Sistem pinjaman ini juga mengambil dana dari pihak ketiga, yang membuatnya semakin tidak aman dan ilegal. 

Mengapa Pinjaman Online Ilegal Berbahaya?

1. Tidak Diawasi OJK

Pinjaman online ilegal tidak tunduk pada regulasi yang ditetapkan oleh OJK, sehingga mereka bisa menerapkan aturan yang merugikan konsumen.

2. Bunga dan Denda Tidak Transparan

Pinjol ilegal sering kali memberikan bunga dan denda yang sangat tinggi tanpa penjelasan yang jelas. Hal ini bisa membebani konsumen dalam jangka panjang.

3. Keamanan Data Pribadi

Aplikasi pinjol ilegal bisa saja menyalahgunakan data pribadi peminjam yang dapat berujung pada masalah serius seperti pencurian identitas atau penyalahgunaan data.

4. Tidak Ada Perlindungan Konsumen

Karena tidak berada di bawah pengawasan OJK, konsumen tidak memiliki perlindungan jika terjadi pelanggaran aturan atau ketidaksesuaian dalam perjanjian.

Meskipun terlihat mudah dan cepat cair, namun pinjol ilegal sangat tidak dianjurkan. Mengambil pinjaman dari lembaga yang tidak terdaftar di OJK hanya akan
menambah masalah di kemudian hari. 

Selalu pastikan bahwa pinjaman online yang Anda pilih sudah diawasi oleh OJK agar mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Jangan mudah tergiur dengan pencairan cepat tanpa memperhatikan legalitas dan risiko di baliknya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update