Saldo Dana Gratis Rp4.200.000 dari Prakerja Gelombang 72 Menanti, Ini Syarat Lengkap agar NIK KTP Kamu Lolos!

Jumat 27 Sep 2024, 19:20 WIB
Saldo dana gratis Rp4.200.000 dari prakerja gelombang 72 menanti apabila NIK KTP kamu lolos seleksi.(Mutia Dheza Cantika/Poskota)

Saldo dana gratis Rp4.200.000 dari prakerja gelombang 72 menanti apabila NIK KTP kamu lolos seleksi.(Mutia Dheza Cantika/Poskota)

Hal ini dibuktikan dengan memiliki NIK KTP yang sah. Identitas sebagai WNI merupakan syarat mendasar untuk mengikuti berbagai program bantuan dari pemerintah, termasuk Kartu Prakerja.

2. Usia Minimal 18 Tahun dan Maksimal 64 Tahun 

Batas usia juga menjadi salah satu syarat penting dalam Program Kartu Prakerja. Pendaftar harus berusia minimal 18 tahun, yang berarti mereka sudah masuk dalam kategori usia kerja, namun tidak sedang dalam pendidikan formal. 

Selain itu, batas usia maksimal yang diizinkan adalah 64 tahun. Batas usia ini mencerminkan bahwa program ini terbuka bagi individu yang masih produktif dan siap memasuki dunia kerja atau ingin mengembangkan keterampilan yang ada.

3. Tidak Sedang Mengikuti Pendidikan Formal 

Salah satu syarat spesifik dari program ini adalah calon peserta tidak boleh sedang mengikuti pendidikan formal, seperti sekolah atau kuliah. 

Program Kartu Prakerja dirancang untuk mereka yang sudah berada di luar sistem pendidikan formal dan ingin mengembangkan keterampilan untuk memasuki atau mengembangkan karier di dunia kerja.

4. Sedang Mencari Pekerjaan atau Mengembangkan Kompetensi 

Program ini terbuka bagi berbagai kategori pencari kerja, pekerja yang ingin mengembangkan kompetensi, atau mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, pekerja yang dirumahkan atau tidak menerima upah juga berhak mendaftar. 

Tidak hanya itu, pelaku usaha mikro atau kecil yang ingin meningkatkan keterampilannya juga bisa mengikuti program ini.

5. Bukan Anggota Pejabat Negara, ASN, atau TNI/Polri 

Untuk memastikan bahwa program ini benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan, terdapat larangan bagi beberapa kelompok untuk mengikuti Kartu Prakerja. 

Berita Terkait

News Update