Ciri-ciri Pinjol ilegal. (Freepik/redgreystock)

EKONOMI

Hati-hati! Inilah 9 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui

Jumat 27 Sep 2024, 22:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ketahui inilah berbagai ciri-ciri pinjaman online (Pinjol) ilegal, yang bisa Anda ketahui dari sekarang juga.

Di era digitalisasi ini memang memudahkan bagi orang untuk mendapatkan pinjaman dengan melalui online atau disebut dengan Pinjol. Ternyata ada dua jenis Pinjol yang harus diketahui, yakni Pinjol legal dan Pinjol ilegal.

Sebenarnya dari kedua nama tersebut, pasti Anda akan mengetahui kalau yang legal tentunya masih bisa digunakan.

Dan yang ilegal, sebaiknya Anda bisa menghindari, karena ada banyak dampak negatif jika mengajukan pinjaman di Pinjol ilegal.

Maka di sini terdapat ciri-ciri Pinjol ilegal yang bisa Anda ketahui. Supaya bisa tahu, dan tentunya aman untuk peminjam.

 

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Simak dan ketahui, inilah ciri-ciri Pinjol ilegal yang bisa Anda ketahui

Itulah berbagai ciri dari pinjaman ilegal. Sehingga ketika Anda mau mengajukan pinjaman, tentunya bisa tahu ilegal atau tidaknya.

Jika ciri di atas ada di aplikasi Pinjol yang Anda gunakan, sebaiknya Anda bisa menghindari.

Untuk menghindari pinjol ilegal, Anda bisa melakukan beberapa hal, seperti:

Demikian ciri-ciri serta cara menghindari Pinjol ilegal yang bisa Anda ketahui.

Meskipun Anda sedang membutuhkan dana secara cepat, tetapi Anda harus ingat bahwa dengan Pinjol ilegal ini biasanya banyak dampak negatif dibanding positifnya.

Disclaimer: Poskota hanya memberikan saran, supaya tidak terjerat dari hutang Pinjol yang membengkak. Jadi sebaiknya pilih aplikasi Pinjol yang dirasa aman.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjol ilegalpinjol legalciri-ciri pinjol

Santi Santika

Reporter

Santi Santika

Editor