POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kini menjadi solusi masyarakat untuk mendapatkan dana darurat.
Namun, masyarakat juga harus hati-hati terhadap pinjol ilegal yang tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pinjol ilegal masih bertebaran di internet. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.
Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet.
Terlebih lagi saat pengajuan yang mudah, hanya bermodalkan KTP dan bisa daftar melalui handphone saja.
Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya. Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.
Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.
Tak hanya itu saja, bahaya lain dari pinjol ilegal yakni data kita yang tidak akan tersimpan aman.
Sebab, bilamana nasabah melakukan gagal bayar atau Galbay pinjol, konsekuensinya yakni data pribadi akan bocor pada kontakmu, sebagai nasabah galbay.
Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:
- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
- Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia
Lalu bagaimana solusinya jika sudah terjerat? Simak solusi pinjol yang dikutip Poskota dari AFPI :
1. Segera lunasi
Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
Jika menemukan pinjol ilegal, kamu bisa laporkan kepada pihak yang berwenang, yakni kepada Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.
Kamu cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
3. Ajukan keringanan
Jika bunga dan pinjaman terlalu berat untuk dilunasi cepat, kamu bisa mencoba melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman atau pinjol.
Kamu bisa meminta keringanan, misalnya tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.
4. Jangan gali lubang tutup lubang
Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain, atau sering disebut gali lubang tutup lubang. Kamu justru tak sadar bahwa lubang baru yang kamu gali, akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat celaka.
5. Ambil tindakan
Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, dan sudah mengintimidasi kamu—bahkan ketika pinjaman sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera kamu lakukan:
Blokir nomor yang menghubungi kamu. Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti yang sudah dijelaskan di poin kedua di atas.
Informasikan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone kamu, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka. Bahkan minta kontak kamu untuk memblokir nomor yang bersangkutan.
Demikian informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, serta solusi keluar dari jeratan pinjol ilegal.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.