POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 3 sudah dicairkan pada Kamis, 17 September 2024.
Menurut lansiran instagram resmi @dinsosdkijakarta, terdapat 141.533 penerima untuk periode pencairan Juli, Agustus dan September. Setiap lansia yang terdaftar akan mendapat dana sebesar Rp900.000 di tahap 3 ini.
KLJ adalah salah satu program bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu warga lanjut usia yang kurang mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jika Anda atau anggota keluarga belum terdaftar sebagai penerima, berikut cara daftar dan informasi yang harus diketahui mengenai bansos KLJ.
Syarat Penerima KLJ
Berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, inilah kriteria yang dapat menerima KLJ:
- Warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas.
- Berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP Jakarta.
- Termasuk dalam golongan warga kurang mampu.
- Masuk pangkalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Hasil validasi lapangan Pusdatin Kesos, Dinsos Jakarta.
Cara Daftar DTKS untuk Dapat Bansos KLJ
Jika Anda atau orang tua belum menerima bantuan KLJ, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendaftar:
- Kunjungi Kantor Kelurahan setempat.
- Bawa KTP, KK dan surat pengantar dari RT/RW.
- Serahkan berkas kepada petugas untuk di masukan ke data DTKS.
- Tunggu proses verifikasi selesai.
Data calon penerima yang sudah diverifikasi oleh kelurahan akan diteruskan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Jika memenuhi syarat, nama calon penerima akan masuk dalam daftar penerima bansos KLJ dan menunggu pencairan.
Calon penerima yang lolos verifikasi akan mendapatkan pemberitahuan resmi melalui surat atau pesan dari Dinas Sosial.
Penerima akan mendapatkan kartu KLJ yang bisa digunakan untuk mengambil bantuan di bank DKI.
Jika Anda atau keluarga memenuhi kriteria, jangan ragu untuk mendaftar dan dapatkan manfaatnya. Semoga informasi ini membantu!