POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan. Besaran bantuan pendidikan mencapai Rp1,5 juta per tahun.
Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah, seperti membeli buku, seragam, atau membayar biaya tambahan lainnya.
Untuk mendapatkan bantuan PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Salah satu syarat utama adalah terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, anak yang akan menerima bantuan pendidikan harus terdaftar di sekolah dan memenuhi persyaratan usia yang telah ditetapkan.
Pencairan dana PKH biasanya dilakukan secara bertahap melalui rekening bank atau kantor pos. Namun, mekanisme pencairan dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima manfaat PKH, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Pemerintah terus berupaya memperluas cakupan penerima manfaat PKH agar semakin banyak keluarga yang dapat merasakan manfaatnya.
Besaran Dana Bansos PKH
Simak besaran dana bansos PKH yang terbagi dalam kategori, berikut:
- Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Selain bantuan pendidikan, PKH juga memberikan bantuan untuk kesehatan, kehamilan, dan anak usia dini.
Program PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi dan mewujudkan Indonesia yang lebih maju.
Demikian informasi seputar dana bansos PKH Rp1,5 juta untuk membeli kebutuhan sekolah anak yang masuk dalam DTKS, semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Informasi yang diberikan dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek informasi terbaru mengenai PKH melalui sumber resmi.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari