Waspada Pinjol Ilegal! Begini Cara Membedakannya dengan yang Legal

Kamis 26 Sep 2024, 18:27 WIB
Cara membedakan pinjaman online legal dan ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Cara membedakan pinjaman online legal dan ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Jika pinjaman online tidak memberikan informasi yang jelas mengenai bunga dan denda tidak tertulis maka Anda harus waspada karena memiliki kemungkinan pinjol ilegal.

4. Mengirim ancaman teror

Salah satu ciri yang jika pinjaman online yang ilegal adalah jika mengirimkan ancaman teror dari pihak pinjaman tersebut.

5. Tidak mempunyai layanan pengaduan

Anda harus waspada jika mengginakan layanan pinjaman online yang tidak miliki layanan pengaduan karena itu menjadi ciri-ciri pinjol ilegal.

Pastikan untuk selalu menggunakan pinjaman online yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda bisa melihat apakah aplikasi yang Anda gunakan terdaftar dalam OJK.

Terdapat dua cara yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pengecekkan daftar pinjol legal, yang pertama melalui situs OJK dan melalui WhatsApp OJK.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update