POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik KTP anda berhasil terpilih klaim saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah telah melakukan pengecekan terkait NIK elektronik KTP yang mendaftar subsidi bansos PKH 2024 di Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pengecekan tersebut dilakukan dengan tujuan agar bantuan dapat diterima tepat sasaran kepada keluarga miskin di Indonesia.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana bantuan sebesar Rp2.400.000 ditujukan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.
Bantuan diberikan terbagi menjadi empat tahapan dengan besaran nominal Rp600.000.
Jadwal Tahapan Pencairan Subsidi Bansos PKH 2024
- Januari hingga Maret 2024 pencairan tahap pertama.
- April hingga Juni 2024 pencairan tahap kedua.
- Juli hingga September 2024 pencairan tahap ketiga.
- Oktober hingga Desember 2024 pencairan tahap keempat.
Penerima juga dapat melakukan pengecekan terkait status pencairan melalui website Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Subsidi Bansos PKH 2024
- Akses website resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi wilayah tempat tinggal berupa provinsi hingga desa sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan nama Penerima sesuai KTP.
- Klik tombol "Cari Data".
- Kemudian muncul nama dan status sebagai penerima Bansos PKH.
Penerima dapat melakukan pencairan melalui Kantor Pos atau Bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.
Bagi penerima yang telah tercatat pada daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan dapat dilakukan melalui Bank Himbara.
Sebaliknya penerima yang belum terdaftar pada KKS, dapat melakukan pencairan melalui Kantor Pos.
Pemerintah juga melakukan pencairan kepada lima kategori KPM lainnya dengan nominal dana yang berbeda.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 : Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Disclaimer: Hanya NIK elektronik KTP anda yang terdaftar di DTKS yang berhak menerima bansos PKH 2024 bukan seluruh pembaca POSKOTA.CO.ID.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.