POSKOTA.CO.ID - Kamu bisa meraih kesempatan untuk klaim saldo DANA gratis Rp700.000 apabila mengikuti program pemerintah yang cukup popular, Kartu Prakerja.
Informasi ini tampaknya akan menjadi kabar gembira untuk para pengguna aplikasi DANA. Sebab, kamu punya peluang besar untuk mengisi dompet elektronik tanpa harus melakukan top up berbayar.
Saldo sebesar Rp700.00 didapatkan dari insentif Prakerja apabila peserta telah merampungkan beberapa poin penting dalam program.
Oleh karena itu, daftarkan diri kamu di Kartu Prakerja gelombang terbaru untuk klaim uang gratis dari pemerintah. Selain dapat cuan, kamu juga akan mendapat ilmu yang sangat bermanfaat untuk menghadapi dunia kerja profesional.
Tentang Kartu Prakerja
Kartu Prakerja merupakan sebuah program pengembangan potensi berupa pelatihan gratis yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan skill dan kompetensi kerja masyarakat agar lebih kompeten di bidang yang digeluti masing-masing.
Selain ilmu, peserta yang lolos akan mendapatkan bantuan biaya pelatihan dan insentif setelah menyelesaikan program.
Insentif tersebut sebesar Rp700.000 yang dapat cair ke nomor rekening atau dompet digital peserta. Adapun insentif Prakerja terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Insentif pasca pelatihan: Rp600.000
- Insentif survei evaluasi: Rp50.000 (dikali dua survei)
Beberapa poin penting yang harus diselesaikan peserta untuk mendapatkan insentif, di antaranya:
- Menyelesaikan pelatihan, minimal pelatihan pertama
- Memberikan ulasan dan penilaian pelatihan
- Mengisi survei evaluasi Prakerja
- Menyambungkan nomor rekening atau e-wallet ke akun Prakerja
Bagi peserta yang memilih DANA sebagai metode pencairan, e-wallet tersebut harus dipastikan sudah upgrade ke versi premium dengan menyertakan KTP.
Sayat Daftar Kartu Prakerja
Berikut syarat-syarat yang harus kamu penuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja dan dapat saldo DANA gratis.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia 18-64 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Tidak termasuk dalam profesi Pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, anggota Aparatur sipil negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polisi, Kepala dan perangkat desa, Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN/BUMD