Perlu Diketahui! Ciri-ciri Pinjol Legal yang Aman Digunakan sebelum Anda Download dan Ajukan Pinjaman!

Kamis 26 Sep 2024, 14:42 WIB
Simak ciri-ciri pinjol legal sebelum Anda download dan gunakan.(pixabay/mohamed_hassan)

Simak ciri-ciri pinjol legal sebelum Anda download dan gunakan.(pixabay/mohamed_hassan)

POSKOTA.CO.ID - Anda butuh uang cepat? Sebelum Anda download dan ajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online (pinjol), berikut ini adalah ciri-ciri pinjol legal yang aman untuk Anda gunakan.

Pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.

Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.

Tidak jarang, pinjol ini menjadi solusi saat Anda membutuhkan dana cepat dalam keadaan mendesak.

Namun, jangan sembarangan download dan ajukan pinjaman. Karena ada banyak pinjol yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika Anda tidak ingin mendapatkan risiko saat memakai pinjol tersebut, Anda harus mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan aman. Dikutip dari Hukumonline.com, adapun ciri-cirinya adalah sebagai berikut:

1. Mempunyai Izin dari OJK

Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 yang menegaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

Artinya, pinjol legal adalah LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

Selanjutnya, penyelenggara pinjol yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.

Untuk mengetahui daftar pinjol legal atau yang berizin dari OJK, Anda dapat mengakses tautan Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK. 

Dari laman tersebut Anda dapat mengetahui daftar pinjol ilegal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin. Apabila terdapat aplikasi atau website pinjol yang tidak terdaftar, maka otomatis pinjol tersebut ilegal.

2. Berbentuk Perseroan Terbatas

Pinjol legal atau yang berizin, harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian.

Selain itu, sumber dana penyertaan modal pinjol dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain serta dilarang berasal dari pinjaman.

Ketentuan mengenai bentuk badan hukum, kepemilikan, dan permodalan pinjol secara tegas diatur di dalam Pasal 2 sampai Pasal 4 POJK 10/2022.

3. Ketentuan Penagihan

Berbeda dengan penagihan pinjol ilegal yang cenderung bertentangan dengan hukum, penagihan yang dilakukan oleh pinjol legal harus sesuai dengan POJK 10/2022.

Memberikan surat peringatan yang memuat informasi yaitu jumlah hari keterlambatan pembayaran, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi, dan denda yang terutang.

Penyelenggara pinjol bisa kerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum dan mempunyai izin dari instansi yang berwenang.

Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Batas Maksimum Bunga

Biasanya, pada penyelenggara pinjol ilegal, bunga dan denda yang dikenakan cenderung sangat tinggi dan tidak transparan. Sementara, pada pinjol legal, bunga dan denda harus sesuai dengan aturan.

Dalam Surat Keputusan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan total tingkat biaya keterlambatan baik dalam bentuk denda atau biaya lainnya tidak melebihi 0,8 persen per hari yang dihidtung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima.

5. Asosiasi

Penyelenggara pinjol ilegal tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota AFPI. Sementara, pinjol legal atau yang berizin di OJK wajin menjadi anggota AFPI.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan asosiasi resmi yang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang ditunjuk oleh OJK. Hal ini ditegaskan oleh AFPI dalam tautan Tentang AFPI.

Untuk mengetahui penyelenggara pinjol yang menjadi anggota AFPI, Anda dapat klik Anggota AFPI kemudian menuliskan nama penyelenggara pinjol di bagian pencarian. Selanjutnya, Anda akan mengetahui apakah penyelenggara pinjol tersebut terdaftar di AFPI atau tidak.

Maka dari itu, Anda harus melihat dan riset saat akan menggunakan aplikasi pinjol. Jangan mudah tergiur dengan pinjaman yang besar dan persyaratan yang mudah.

Itulah informasi mengenai ciri-ciri pinjol legal. Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update