POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (Pinjol) sekarang ini banyak tersebar di toko aplikasi resmi seperti Google Play Store (andorid) atau App Store (iOS).
Hal ini mengingat layanan pinjol bisa memberikan dana cepat dengan syarat yang sederhana dibandingkan dengan melakukan pinjaman ke bank.
Namun, kemudahan tersebut terkadang disalahgunakan, baik dari pemberi pinjaman maupun yang diberi pinjaman. Tak sedikit dari mereka yang terjerat utang hingga gagal bayar (Galbay).
Nah, supaya tidak terjebak dengan pinjol yang ilegal dan tidak aman, lebih baik memahami ciri-ciri pinjol legal yang aman dan terpercaya.
Salah satu dasar hukum yang mengatur pinjol adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa salah satu legalitas sebuah pinjol adalah mendapatkan izin resmi dari OJK.
Di mana agar jasa pinjol tersebut beroperasi sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila sebuah pinjol tercatat tidak memiliki izin OJK, maka pinjol tersebut dapat dikatakan ilegal. Adapun ciri-ciri pinjol legal adalah sebagai berikut.
Memiliki Izin dari OJK
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa pinjol harus memiliki izin dari OJK agar bisa dikatakan legal dan termasuk perusahaan yang dapat dipercaya, serta telah memenuhi syarat dan ketentuan pemerintah.
Sebelum mengajukan pinjaman, maka pemohon dapat melakukan pengcekan status pinjol terlebih dahulu melalui situs web resmi milik OJK.
Bunga Rendah
Banyak aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman yang cepat cair. Sayangnya, bunga yang disajikan tidaklah wajar. Hal tersebut tentu sangat merugikan pihak peminjam.
Sedangkan pinjol legal lebih masuk akal dan memiliki bunga rendah sehingga tidak membebankan para penggunannya.
Maka, jangan hanya tergiur dengan proses pencairan yang cepat, tapi perlu diperhatikan hitungan bunga sebelum melakukan pinjaman.
Transparan
Pinjol legal sudah pasti transparan dengan berbagai informasi yang disajikan sebelum pemohon meminjam uang dari aplikasi, mulai dari tenor hingga syarat lainnya.
Saat penagihan pun terlihat jelas nominal hingga bunganya, berbeda dengan pinjol ilegal yang tiba-tiba bisa menaikkan jumlah bunga yang harus dibayar.
Data Pribadi Terlindung dengan Aman
Data pribadi yang didaftarkan pada pinjol legal dijamin terlindungi dengan aman karena sudah berizin OJK, sehingga tidak ada yang bisa mengganggu kebijakan privasi data pemohon.
Tidak Ada Bayaran Dimuka
Terakhir, wajib diketahui bahwa pinjol legal tidak akan meminta jaminan atau biaya di muka sebelum pemohon mengajukan pinjaman.
Kasus ini seringkali terjadi di pinjol ilegal yang kerap meminta jaminan sebelum menandatangani perjanjian pengajuan pinjaman.
Itulah informasi terkait 5 ciri-ciri pinjol legal yang wajib diketahui sebelum mengajukan pinjaman.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk mengajukan pinjaman terhadap salah satu aplikasi pinjol. Namun, hanya sebatas memberikan informasi tentang pinjaman online.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.