Kenali Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal Sebelum Melakukan Pengajuan Pinjaman, Jangan Sampai Salah Pilih Aplikasi

Kamis 26 Sep 2024, 21:27 WIB
Ilustrasi. Kenali ciri-ciri aplikasi pinjol legal maupun ilegal sebelum melakukan pengajuan pinjaman. (Foto: Pinterest)

Ilustrasi. Kenali ciri-ciri aplikasi pinjol legal maupun ilegal sebelum melakukan pengajuan pinjaman. (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kenali ciri-ciri aplikasi pinjaman online (Pinjol) legal maupun ilegal sebelum melakukan pengajuan pinjaman, jangan sampai salah memilih aplikasi pinjol. Simak ulasan lengkapnya di sini.

Seiring perkembangan teknologi, memudahkan setiap orang untuk mendapatkan bantuan dana dengan cara mengajukan pinjaman melalui aplikasi Pinjol.

Kini, pinjol bukan lagi menjadi hal yang asing di Indonesia, karena sebagian banyak masyarakat sudah menggunakan layanan pinjol untuk memenuhi kebutuhan mendadak atau keperluan tertentu.

Apalagi, dengan proses pengajuan yang mudah dan syarat yang sederhana, membuat aplikasi pinjol semakin populer di kalangan masyarakat. 

Di samping itu, terdapat hal yang perlu diketahui oleh pemohon bahwa terdapat dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal.

Maka, dari kedua nama pinjol tersebut sudah jelas bahwa terdapat perbedaan. Jadi, jangan sampai salah memilih jenis aplikasi pinjol.

Pasalnya, dari dua jenis pinjol yang disebutkan di atas terdapat plus minus yang tentunya bisa dirasakan oleh pemohon.

Sebelum melakukan pengajuan pinjaman, alangkah baiknya kenali ciri-ciri aplikasi pinjol di bawah ini. 

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya gunakan jenis pinjol legal. Hal tersebut supaya aman dan nyaman ketika melakukan proses pinjaman.

Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal:

  • Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Memiliki aturan dan prosedur yang jelas sesuai regulasi
  • Menawarkan bunga dan biaya yang wajar serta transparan.

Itulah ciri-ciri pinjol legal, jika ingin mencoba melakukan pinjaman, cek apakah sejumlah ciri di atas ada atau tidak di aplikasi yang hendak digunakan.

Berita Terkait

News Update