Syarat dan cara mengajukan pinjol Rp15 juta di aplikasi DanaRupiah.(Foto: Pinterest)

EKONOMI

Ajukan Pinjol Rp15 Juta di DanaRupiah, Cek Syarat serta Cara Mengajukannya di Sini!

Kamis 26 Sep 2024, 22:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - DanaRupiah menjadi salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) yang bisa cair dengan hitungan menit.

Bagi yang sedang membutuhkan dana cepat untuk mendapatkan bantuan dana dari aplikasi Pinjol, tentunya DanaRupiah bisa Anda gunakan.

Bagi yang mau mengajukan pinjol Rp15 juta, di sini terdapat syarat dan juga cara mengajukan pinjol di DanaRupiah.

Syaratnya pun terbilang sangat mudah dan nasabah pun tidak perlu memberikan agunan.

Selain itu, apk ini pun memberikan bunga yang rendah, sehingga banyak orang juga yang sudah mengajukan pinjaman di aplikasi ini.

Sebagai informasi bahwa apk ini menjadi salah satu aplikasi Pinjol legal yang sudah di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah kalau mau mengajukan, mari simak syarat serta cara mengajukan pinjol Rp15 juta di DanaRupiah berikut ini.

  1. Pahami kebutuhan, pertimbangkan apakah pinjaman dibutuhkan untuk kebutuhan mendesak atau tujuan lain.

  2. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

    • Warga Negara Indonesia (WNI)

    • Berusia minimal 18 tahun

    • Memiliki rekening bank aktif

    • Memiliki alamat email dan nomor telepon aktif

  3. Unduh dan daftar di aplikasi DanaRupiah

  4. Isi formulir aplikasi dengan lengkap dan benar

  5. Unggah dokumen asli dan sah, seperti KTP, SIM, atau bukti alamat

  6. Pilih jumlah pinjaman dan jangka waktu pengembalian

  7. Tunggu proses persetujuan

  8. Jika permohonan disetujui, dana pinjaman akan dicairkan ke rekening bank yang Anda berikan

Pastikan Anda mempersiapkan atau sesuai dengan persyaratan terlebih dahulu.

Supaya proses pencairan akan lebih cepat dan uang pun bisa langsung Anda tarik.

Kalau sudah sesuai syarat, baru lah mengajukan dengan cara yang tertera. Dijamin uang pun akan masuk ke rekening tanpa harus menunggu lama.

Disclaimer: Perhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Poskota tidak bertanggung jawab atas keberhasilan maupun kegagalan saat menggunakan aplikasi. Hindari aplikasi yang mencurigakan, agar terhindar dari kejahatan siber.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjol legalDanaRupiahAplikasi Pinjol

Santi Santika

Reporter

Santi Santika

Editor