WASPADA! Data NIK KTP Bocor Saat Galbay Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Langkah Ini Segera

Rabu 25 Sep 2024, 06:04 WIB
ilustrasi. Data NIK KTP bocor saat galbay pinjol ilegal. (pexels/mikhail nilov)

ilustrasi. Data NIK KTP bocor saat galbay pinjol ilegal. (pexels/mikhail nilov)

Anda dapat melaporkan pinjol ilegal melalui layanan OJK di kontak OJK 157 atau melalui email [email protected].

2. Buat Laporan ke Polisi

Jika data NIK KTP Anda sudah bocor, jangan ragu untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Hal ini penting untuk mendapatkan perlindungan hukum lebih lanjut, serta memulai proses penyelidikan terhadap pihak yang mungkin menyalahgunakan data pribadi Anda. 

Siapkan bukti-bukti seperti screenshot percakapan, bukti transaksi, atau email dari pihak pinjol ilegal untuk mendukung laporan Anda.

3. Blokir Akses Rekening dan Layanan Perbankan

Apabila data KTP Anda telah bocor, ada kemungkinan bahwa pelaku dapat mengakses informasi keuangan Anda.  

Segera hubungi bank terkait untuk memblokir akses rekening dan mengubah kata sandi atau PIN semua layanan perbankan yang terhubung dengan data Anda. 

4. Hubungi Disdukcapil untuk Perlindungan Data

Untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan data lebih lanjut, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melaporkan kebocoran data Anda. 

Dukcapil memiliki sistem pengamanan data NIK yang dapat membantu memonitor atau memberikan perlindungan tambahan terhadap data yang bocor. 

Anda bisa menghubungi Dukcapil melalui call center di nomor 1500-537 atau melalui media sosial resmi mereka.

5. Hindari Menggunakan Pinjaman Online Ilegal

Berita Terkait
News Update