Produk Hukum ketiga ini turunan dari Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020 yang membuat negara memiliki wewenang untuk memaksa platform digital untuk men-take down content yang meresahkan.
Ancamannya yakni dengan pemberlakuan denda. “Coba lu bayangin kalau lu jadi tiktok daripada kena denda kan mending take down kontennya aja ya, lebih simpel Kan,” tandasnya.
Masalahnya, yang menilai sebuah konten meresahkan atau tidak tergantung dari Kominfo sendiri. “Padahal kayaknya Kominfo ya yang meresahkan kita semua,” tambahnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.