POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Anda bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah.
Karena dengan menggunakan NIK e-KTP ini Anda bisa mendaftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan jenis yang didaftarkan.
Saat ini ada beberapa jenis bansos dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sembako dan lainnya.
Untuk mendapatkan jenis bansos dari pemerintah tersebut, Anda harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketika sudah terdaftar, maka bisa saja Anda mendapatkan dana dari jenis bansos yang dipilih.
Untuk dana Rp2.400.000 ini akan didapatkan jika Anda termasuk KPM dengan jenis bansos PKH dengan kategori lansia atau disabilitas.
Selain itu bagi penerima bansos BPNT pun akan mendapatkan bantuan dana Rp2,4 juta per setiap tahunnya.
Bagi yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, Anda bisa mendaftar melalui 2 cara yakni dengan daftar di DTKS secara online ataupun offline. Namun di sini terdapat cara offline.
Cara Mendaftar di DTKS Secara Offline:
Silahkan ikuti cara ini, kalau Anda mau menjadi salah satu keluarga penerima manfaat.
-
Daftar melalui RT/RW setempat di desa atau kelurahan.
-
Usulan tersebut dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan.
-
Usulan akan diinput ke dalam Aplikasi SIKS-NG.
-
Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan dari desa/kelurahan.
-
Hasil verifikasi kemudian difinalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
-
Kepala Daerah akan melakukan pengesahan akhir.
Cara tersebut bisa Anda gunakan kalau mau mendapatkan dana gratis dari pemerintah. Jangan lupa membawa persyaratan seperti NIK e-KTP, KK dan jenis dokumen lainnya sebagai syarat mendaftar bansos.
Untuk jenis bansos PKH dan BPNT ini merupakan salah satu jenis bantuan sosial yang disalurkan melalui Kemensos.
Proses pencairannya untuk PKH dilakukan dengan 4 tahap pencairan. Sedangkan BPNT disalurkan melalui 6 tahap.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.