SELAMAT! NIK dan Nama Anda Terpilih Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2024, Cek Status Penerima Bantuan di Sini

Rabu 25 Sep 2024, 19:21 WIB
Selamat! NIK dan Nama Anda terpilih sebagai penerima saldo dana bansos PKH 2024. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

Selamat! NIK dan Nama Anda terpilih sebagai penerima saldo dana bansos PKH 2024. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama Anda terpilih sebagai penerima saldo dana bansos PKH 2024, segera cek status penerima bantuan akan dibahas dalam artikel ini.

Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 hingga saat ini terus digelontorkan oleh pemeritah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada para penerima manfaat. 

PKH merupakan salah satu program bansos dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang masuk ke dalam kategori kurang mampu.

Dengan adanya bantuan PKH, penerima manfaat bisa memanfaatkan dana bansos ini untuk membeli kebutuhan yang diperlukan selama satu tahun.

Proses pencairan dana juga dilakukan oleh pemerintah secara bertahap, dalam satu tahun ada empat tahapan penyaluran bansos PKH yang diberikan kepada KPM.

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024

  • Tahap pertama Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat Oktober hingga Desember 2024.

Saat ini proses penyaluran sudah memasuki tahap ketiga, di mana pemerintah fokus melakukannya melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Setiap penerima manfaat yang dinyatakan berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang mempunyai NIK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk mengetahui apakah sudah termasuk dalam penerima bansos PKH, penerima manfaat bisa langsung mengecek di situs resmi Kemensos.

Cara Cek Penerima Bansos di Situs Kemensos:

  1. Pertama-tama, kunjungi situs resmi cek bansos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Lalu, masukkan data wilayah penerima manfaat yang sesuai.
  3. Kemudian, isi data “Provinsi”, “Kabupaten/Kota”, “Kecamatan”, dan “Desa”.
  4. Setelah selesai mengisi data alamat wilayah, masukkan nama Anda atau penerima manfaat dengan lengkap sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
  5. Masukkan 4 kode huruf “Captcha” yang tersedia.
  6. Selanjutnya, pilih “Cari Data”.

Jika terdaftar sebagai penerima dana bansos, maka akan menampilkan tabel yang berisi status penerima mulai dari nama, usia, dan jenis bansos yang akan diterima dan yang sudah diterima.

Namun, jika bukan penerima bansos, maka akan menampilkan tulisan “Tidak Ada Peserta/PM”.

Bansos PKH diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN) milik penerima manfaat. 

Berita Terkait
News Update