POSKOTA.CO.ID - Untuk mendaftarkan diri pada Kartu Prakerja, kamu harus memenuhi persyaratan dan menyiapkan berkas-berkas berikut ini.
Prakerja merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan masyarakat lewat pelatihan.
Prakerja bekerja sama dengan mitra-mitra untuk menyediakan berbagai macam topik pelatihan yang bebas dipilih peserta sesuai kebutuhan.
Misalkan, bila peserta ingin meningkatkan teknik pemasaran, maka dapat memilih pelatihan dengan topik tersebut.
Sebelum itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebelum mengikuti Prakerja. Berikut persyaratan lengkap mengikuti program tersebut.
Syarat Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Belum pernah menerima bantuan Prakerja
- Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) berhak menjadi penerima bantuan
- Pencari kerja, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja atau buruh terkena PHK, dan
- pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
Sementara itu, golongan berikut ini tidak bisa mengikuti Prakerja:
- Pejabat negara
- Anggota DPRD
- Prajurit TNI
- Personel Polri
- ASN
- Petinggi BUMN/BUMD
- Perangkat desa
Adapun berkas-berkas yang mesti disiapkan untuk melakukan pendaftaran Prakerja, antara lain:
- Foto e-KTP
- Foto KK
- Alamat email
- Nomor hp aktif
Alur Dapat Bantuan Rp4.200.000
- Lakukan pendaftaran.
- Login akun Prakerja.
- Gabung gelombang.
- Pilih dan beli pelatihan.
- Selesaikan pelatihan hingga dapat sertifikat.
- Kasih penilaian dan ulasan pelatihan.
- Jawab survei evaluasi.
- Cairkan insentif.
Pembagian Bantuan Prakerja
Bantuan Prakerja sebesar Rp4.200.000 terbagi menjadi tiga komponen. Tiga komponen tersebut meliputi:
- Saldo pelatihan: Rp3.500.000
- Insentif pelatihan: Rp600.000
- Insentif pengisian survei: Rp100.000
Saldo pelatihan tidak dapat dicairkan, sedangkan insentif senilai Rp700.000 dapat ditarik secara tunai melalui rekening bank atau dompet elektronik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.