POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini untuk program Keluarga Harapan (PKH).
Mereka adalah masyarakat yang mendaftar PKH dan telah mendapat verifikasi serta validasi dari pihak yang berwenang sebagai penerima bantuan.
Dana sebesar Rp2.400.000 akan diberikan secara gratis kepada komponen penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun penuh pada 2024.
Adapun pencairan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Untuk itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memeriksa status bantuan dan mencairkannya segera mungkin setelah resmi dikirimkan.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin di setiap darah.
Melalui bantuan PKH, pemerintah berupaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu dalam segi ekonomi.
KPM bansos PKH akan mendapat dana bantuan tunai dengan nominal sesuai komponen penerima masing-masing. Adapun komponen tersebut di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
Penyaluran Bansos PKH
Bantuan PKH disalurkan dengan dua metode yaitu melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
KPM dapat mengambil antrean di kantor Pos setempat untuk mencairkan dana bansos PKH. Jangan lupa untuk membawa dokumen KTP, KK, dan surat undangan (jika ada) saat pencairan di kantor Pos.
Adapun pencairan lewat HIMBARA dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) khusus nasabah bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran bansos PKH yang diterima masing-masing KPM:
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Berkut jadwal pencairan bansos PKH:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Syarat Penerima PKH
Bagi calon peserta yang ingin mendaftar bansos PKH, silakan mendaftarkan diri sesuai syarat berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP
- Masuk dalam catatan kelurahan sebagai keluarga berkebutuhan
- Bukan bagian dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurut Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian
- Belum pernah mendapatkan bansos lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial
Sementara itu, untuk pendaftaran PKH bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos atau offline di kantor kelurahan setempat dengan membawa KTP dan mengisi formulir pendaftaran.
Cek Bansos PKH Lewat Hp
KPM yang ingin mengetahui status penerimaan bansos PKH bisa cek secara mandiri mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Buka laman Cek Bansos Kementerian Sosial melalui link cekbansos.kemensos.go.id di browser
- Isi wilayah tempat tinggal KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama penerima manfaat
- Masukkan empat huruf kode yang tertera di kotak kode untuk keamanan
- Klik 'Cari Data', sistem Cek Bansos Kemensos akan menampilkan status penerimaan PKH Anda
Demikian informasi dana bansos PKH 2024 yang dicairkan secara bertahap. Penting bagi KPM untuk melakukan pengecekan secara berkala agar tidak ketinggalan update terbaru tentang pencairan bansos ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.