Penyebab pinjol tidak lapor nasabah galbay ke SLIK OJK. (Pinterest)

EKONOMI

Nasabah Galbay Bahagia! Ada Pinjol yang Tidak Lapor SLIK OJK, Cek Penyebabnya di Sini

Selasa 24 Sep 2024, 21:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nasabah gagal bayar (galbay) akan bahagia! Ternyata ada pinjol yang tidak lapor SLIK OJK. Cek penyebabnya kenapa bisa seperti itu. 

Pinjaman online (pinjol) adalah layanan kredit secara online yang tidak perlu jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal.

Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedangkan pinjol ilegal sebaliknya sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.

Dalam peminjaman keuangan, terdapat istilah galbay, yaitu debitur yang telat membayar bahkan sampai tidak mampu untuk menggantikan utangnya. 

Nasabah tersebut jika dalam waktu yang ditentukan belum dapat membayar utangnya, maka akan masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking. 

Jika sudah seperti itu, catatan kredit debitur menjadi buruk yang menyebabkan sulit untuk mengajukan pinjaman dana bahkan sampai melamar pekerjaan. 

Namun, ternyata ada pinjol yang tidak memasukkan data nasabah galbay ke SLIK OJK. Berikut informasi dari kanal YouTube bernama Sekilas Pinjol. 

Penyebab Pinjol Tidak Lapor Nasabah Galbay ke SLIK OJK

Biasanya pinjol yang memasukkan data debitur galbay ke BI Checking adalah pinjol yang bekerjasama dengan bank, seperti yang berkolaborasi dengan Bank Jago. 

Apabila data nasabah galbay tidak masuk ke SLIK OJK tapi hanya tertera di database pinjol atau diblacklist dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), maka pinjol tersebut tidak bekerjasama dengan bank. 

Malahan terdapat juga nasabah yang sudah lama galbay tetapi belum juga didaftarkan ke BI checking. Kenapa bisa seperti itu? 

Pada umumnya, pinjol mewaspadai tidak bisa menagih utang nasabah lagi jika melewati 90 hari. Hal ini dikarenakan lembaga peminjaman uang ini tidak boleh menagih lebih dari waktu tersebut. 

Tidak boleh menagih nasabah yang gagal bayar setelah lewat dari 90 hari adalah aturan dari OJK. Jika ketahuan melanggar, akan dikenai sanksi. 

Maka dari itu, pinjol bisa dengan leluasa menagih debitur galbay menggunakan pihak ketiga atau DC lapangan yang memang bukan karyawan perusahaan tersebut. 

Oleh karena itu, Anda harus lebih bijak lagi dalam memilih serta mengajukan pinjaman dana di pinjol. Carilah yang sudah legal dan bayar tepat waktu. 

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online atau galbay, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Begitulah informasi penyebab pinjol tidak lapor nasabah galbay ke SLIK OJK. Semoga bermanfaat dan berguna untuk pembaca.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nasabah galbaygagal bayarGalbayGalbay Pinjolpinjolslik ojkbi checkingpenyebab pinjol tidak lapor slik ojk

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor