POSKOTA.CO.ID - Mengajukan pinjaman secara online atau yang lebih dikenal dengan pinjol, sering menjadi pilihan alternatif banyak orang saat dalam keadaan terjepit dan membutuhkan dana cepat.
Kemudahan yang ditawarkan oleh penyelenggara pinjaman, seperti hanya cukup menggunakan data kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pengajuan, rasanya cukup mudah untuk dilakukan.
Ditambah segala proses dilakukan secara daring serta adanya klaim pencairan cepat, membuat orang-orang lebih memilih pinjol dibanding pinjaman konvensional.
Dengan segala kemudahan itu, biasanya menjadi ketagihan atau candu disaat sudah mengetahui bagaimana cara mengakses dan mengajukan pinjaman.
Bahkan yang lebih parah, apabila kebiasaan berutang ini tidak bisa dihentikan dan akan sangat merugikan di kemudian hari.
Meskipun mudah dan legal dengan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ini bukan tanpa risiko.
Jika kebiasaan berutang ini terus dilakukan, bisa saja dampaknya akan terasa mulai dari terjerat dengan hutang yang menumpuk serta dikejar oleh debt collector (DC).
Agar terhindar dari siklus lingkaran jeratan utang, penting untuk mengetahui hal ini supaya keuangan lebih stabil dan tidak terlalu mengandalkan pinjol.
Cara Berhenti dari Kebiasaan Berutang pada Pinjol
Ada sejumlah cara atau langkah yang bisa dilakukan untuk menghentikan kebiasaan berutang di platform pinjol, yaitu:
-
Melunasi Utang yang Dimiliki
Penting untuk segera melunasi utang yang dimiliki di pinjol, sebab jika sedang dalam terjepit dan cara terakhir adalah mengajukan pinjaman online, Anda tidak akan memiliki beban yang terlalu besar.
Tetapi hindari kembali berutang, jika sudah melunasi agar pendapatan Anda bisa tersimpan dengan baik.
-
Membuat Anggaran Keuangan Bulanan