Berikut faktor yang menyebabkan berkurangnya penerima manfaat bansos PKH 2024.
1. Lulus Sekolah
KPM anak sekolah di jenjang SMA atau sederajat yang telah lulus atau putus sekolah tidak lagi berhak mendapatkan bantuan.
Hal ini berdampak pada status mereka dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga mengurangi jumlah penerima bantuan PKH.
2. Anak Balita di Atas 6 Tahun
Bagi KPM dengan anak balita yang telah memasuki usia di atas 6 tahun dan belum terdaftar di sekolah dasar (SD), mereka juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH.
Keberadaan anak yang tidak terdaftar di pendidikan formal mengakibatkan hilangnya status KPM tersebut.
3. Kematian Penerima Lansia
Dalam kategori lansia, jika penerima bantuan telah meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga lain dalam Kartu Keluarga (KK), maka bantuan tidak dapat disalurkan.
Sehingga kondisi ini menunjukkan perlunya pembaruan data secara berkala untuk memastikan keakuratan informasi penerima.
Sebagai pengingat, tidak semua masyarakat miskin dan kurang mampu bisa mendapatkan bansos.
Pasalnya, ada syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Untuk itu, bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sosial dan masuk kriteria penerima dana bansos dari pemerintah, sebaiknya segera ajukan pendaftaran kepada RT/RW, desa atau kelurahan setempat.
Nantinya, data yang Anda berikan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) akan diseleksi oleh pemerintah.
Demikian ulasan mengenai bansos PKH 2024. Semoga bermanfaat!