POSKOTA.CO.ID - Gugatan percaraian Andre Taulany terhadap sang istri, Rien Wartia Triguna ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
Keputusan itu diungkapkan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma kepada awak media.
Melansir dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Ummi Azma mengatakan bahwa Majelis Hakim menolak permohonan Andre Taulany.
"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andrean Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi yang dikutip Poskota pada Selasa, 24 September 2024.
Alasan majelis hakim menolak permohonan komedian itu karena rumah tangga Andre dan Rien tidak memiliki permasalahan yang serius.
Dikatakan bahwa keduanya hanya kurang untuk berkomunikasi sehingga tidak adanya permasalahan yang begitu serius.
"Pemohon dan termohon hanya mengalami kurang komunikasi," katanya.
Seusai sebelumnya, Andre mengajukan gugatan cerai karena menyatakan terdapat selisih paham yang selalu terjadi di rumah tangganya.
"Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, itu tidak terbukti," ucapnya.
Ummi mengatakan bahwa pemohon diberi waktu untuk mengajukan banding hingga 3 Oktober 2024, tetapi hingga saat ini Andre belum terlihat mengajukan banding.
"Sementara ini belum ada mengajukan banding. Putusan ini masa tenggangnya sampai 3 Oktober 2024," kata Ummi.
Diketahui, Andre Taulany melayangkan gugatan cerai kepada sang istri sejak 4 April 2024 lalu seusai menjalani 18 tahun pernikahan.
Keputusannya itu diakui Andre telah melewati proses diskusi yang panjang hingga akhirnya keduanya memutuskan untuk berpisah.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari. GABUNG DI SINI