Berapa Insentif Saldo DANA Gratis yang Diterima Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 72? Cek di Sini!

Selasa 24 Sep 2024, 22:20 WIB
Cek informasi soal berapa insentif saldo DANA gratis yang diterima peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 72.(Poskota/Shandra Dwita)

Cek informasi soal berapa insentif saldo DANA gratis yang diterima peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 72.(Poskota/Shandra Dwita)

POSKOTA.CO.ID - Kira-kira berapa ya nominal dan besaran insentif saldo DANA gratis yang akan diterima oleh peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 72?

Sebelum menjawab itu semua, ketahui dulu apa itu Kartu Prakerja yang merupakan program pemerintah.

Program ini hadir untuk masyarakat yang ingin meningkatkan skill untuk menunjang pekerjaan.

Peserta yang lolos akan mendapat insentif Prakerja dari Pemerintah senilai Rp700.000.

Saldo DANA gratis tersebut nantinya bisa diklaim ke dompet elektronik ataupun nomor rekening kamu.

Lantas, berapa sih besaran nominal insentif DANA prakerja yang diberikan pemerintah untuk peserta yang lolos?

Besaran Insentif Prakerja Gelombang 72

Setelah lolos, anda bisa melakukan klaim saldo DANA Gratis Rp4,2 juta yang langsung masuk ke dompet elektronik.

Dana sebesar Rp4,2 juta ini bisa didapatkan jika Anda mengikuti Kartu Prakerja gelombang 70 yang saat ini tengah dinantikan oleh banyak orang.

Perlu dicatat, dana saldo gratis tersebut tidak bisa dicairkan semua, Rp3.5 dibayarkan untuk pelatihan.

Kemudian, Rp600 ribu merupakan uang yang bisa dicairkan ke saldo Dana anda.

Terakhir ada tambahan insentif sebesar Rp100 ribu jika Anda telah mengisi survey dari Prakerja.

Nah bagi kamu yang penasaran ingin klaim saldo DANA gratis juga, simak dulu syarat untuk daftarnya ya:

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Bagi yang akan mendaftar simak persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan laman resmi Prakerja.

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Polri. Kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sampai saat ini prakerja gelombang 72 belum dibuka, selalu pantau melalui Instagram @prakerja.go.id untuk informasi terbaru.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update