POSKOTA.CO.ID - Siswa yang tergolong ke dalam kriteria di bawah ini, berhak atas saldo dana gratis bantuan sosial (bansos) dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI untuk pencairan September 2024.
Besaran saldo dana bansos yang akan diterima hingga Rp1.800.000 untuk peserta didik SMA, SMK dan sederajat. Sedangkan untuk siswa SD akan memperoleh Rp450.000, dan SMP akan mendapatkan Rp750.000.
Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya perluasan akses pendidikan bagi anak sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan dan menamatkan sekolah pada masa pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) wajib belajar 12 tahun.
Pemberian bantuan dilakukan secara bertahap berdasarkan periode pencairan yang telah disepakati bersama dan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Kemdikbud nomor 14 tahun 2022 perihal tata laksana penyaluran dana PIP 2024.
Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2024
- Tahap 1: Disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024
- Tahap 2: Dicairkan pada bulan Mei hingga September 2024
- Tahap 3: Disalurkan pada periode Oktober hingga Desember 2024
Golongan Pelajar Penerima PIP
Untuk masa pencairan dana PIP Kemdikbud pada bulan September 2024, berlaku bagi peserta didik yang termasuk ke dalam kriteria:
1. Pemegang Surat Keputusan (SK) usulan Dinas Pendidikan
2. Penerima SK dari usulan Pemangku Kepentingan
3. Hasil aktivasi SK Nominasi menjadi SK Pemberian
Dari ketiga kriteria tadi, dipastikan sudah tercatat di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud 2024, serta sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank penyalur yang sudah di tunjuk, paling lambat hingga akhir bulan Juli 2024.
Cara Cek Status Siswa Penerima PIP
Sebagai upaya transparansi informasi, bagi setiap siswa penerima maupun orang tua/wali bisa melakukan pengecekan status pencairan dana PIP melalui laman resmi SIPINTAR, dengan panduan di bawah ini:
- Kunjungi situs SIPINTAR di pip.kemdikbud,go.id
- Pilih menu Cari Penerima PIP
- Masukan NISN dan NIK Siswa sesuai Kartu Keluarga (KK)
- Isi hasil penjumlahan pada kolom konfirmasi/captcha
- Klik tombol Cek Penerima PIP
- Tunggu, hingga sistem menampilkan data siswa penerima yang dimaksud
Syarat Pencairan PIP Periode September 2024
Bagi siswa penerima bantuan PIP untuk pencairan September 2024, dipastikan sudah memenuhi syarat dan ketentuan, seperti:
- Sudah melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur
- Tercatat di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud sebagai pemegang SK Nominasi
- Belum pernah memperoleh bantuan pada pencairan PIP di tahap sebelumnya
- Status penerima PIP pada laman SIPINTAR, diperoleh keterangan 'Dana Sudah Masuk'
Bank Penyalur PIP
Pemerintah telah menunjuk 3 bank penyalur dana PIP Kemdikbud, sebagai metode penyerahan bantuan, di antaranya:
- Bank BRI: Berlaku bagi seluruh siswa penerima bantruan yang duduk di bangku SD, SMP dan Sederajat
- Bank BNI: Berlaku bagi siswa penerima PIP tingkat SMA, SMK dan Sederajat
- Bank BSI: Berlaku bagi seluruh siswa yang berada di Aceh
Rincian Dana PIP 2024
Berikut rincian dana PIP 2024 yang akan diterima oleh setiap siswa penerima, berlaku 1 (satu) kali pemberian untuk 1 (satu) tahun ajaran.
- Siswa SD, SDLB dan Paket A: Berhak memperoleh bantuan PIP sebesar Rp450.000
- Pelajar SMP, SMPLB dan Paket B: Mendapatkan uang tunai PIP sebesar Rp750.000
- Peserta didik SMA, SMK, SMALB dan Paket C: Berhak mendapatkan santunan Rp1.800.000
Sedangkan bagi siswa yang baru masuk dan duduk di kelas akhir, akan mendapatkan bantuan PIP yang telah disusuaikan, dengan rincian:
- Siswa SD: Rp225.000
- SMP: Rp375.000
- SMA: Rp900.000
Itulah informasi terbaru perihal pencairan saldo dana bansos dari PIP kemdikbud untuk September 2024.
Agar penyaluran dana tepat sasaran, maka diperlukan peran serta aktif dari semua elemen masyarakat terutama dari pihak siswa, orang tua/wali dan sekolah untuk mengawal penyaluran bantuan PIP
Selamat, bagi yang telah sukses mencairkan saldo dana bansos PIP kemdikbud 2024. Gunakan bantuan uang tunai tersebut untuk memenuhi biaya pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Apabila terdapat penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana bantuan PIP, segera laporkan kepada pihak berwenang setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.