POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda masuk daftar sebagai pemerima subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 Rp2.400.000 saldo dana cair via Rekening BRI dan BNI.
Saat ini pemerintah telah mendata NIK e-KTP anda untuk mendapatkan subsidi bansos PKH 2024 melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendataan NIK e-KTP dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan telah tersalurkan sesuai sasaran.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu Program milik Kemensos RI yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan yang ada di Indonesia.
Dengan adanya bantuan PKH, masyarakat bisa mendapatkan uang yang berguna untuk memenuhi kebutuhan hingga meningkatkan kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tentunya setiap KPM wajib memenuhi persyaratan untuk bisa mendapat bantuan PKH 2024.
Syarat Penerima Subsidi Bansos PKH 2024
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
Setiap pemilik NIK e-KTP yang telah masuk DTKS, bisa melakukan pengecekan status penerima untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Cara Cek Status Penerima Subsidi Bansos PKH 2024
- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi lokasi tempat tinggal Anda, dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP.
- Isi data diri Anda sesuai dengan KTP.
- Klik tombol “Cari Data.”
- Jika Anda terdaftar, nama Anda akan muncul di hasil pencarian.
Apabila sistem mengeluarkan data diri anda, artinya status yang dimiliki ialah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM akan mendapatkan nominal bantuan yang berbeda disesuaikan dengan kategori yang dimiliki.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Proses penyaluran dana dilakukan oleh pemerintah secara bertahap kepada setiap kategori KPM, total ada empat tahapan pencairan.
Dana bantuan sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama periode tahun 2024.