Alasan Penerima Bansos Harus Terdaftar di DTKS! Begini Penjelasannya

Selasa 24 Sep 2024, 23:59 WIB
DTKS merupakan sumber data yang digunakan pemerintah untuk penerima Bansos. (Pixabay/geralt/edited Dadan)

DTKS merupakan sumber data yang digunakan pemerintah untuk penerima Bansos. (Pixabay/geralt/edited Dadan)

Dengan terdaftar di DTKS, memudahkan masyarakat yang berhak untuk menerima berbagai bantuan sesuai kebutuhan mereka.

Bagi Anda sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) penerima Bansos dari pemerintah, namun belum terdata di DTKS, berikut ini cara melakukannya.

Tahapan Cara Mendaftar DTKS Secara Online

  • Jika Anda belum memiliki aplikasnya, sebaiknya unduh dulu di Play Store pada smartphone Anda.
  • Usai unduhan tersebut sukses, selanjutnya Anda buka aplikasi tersebut, dan langsung klik "Buat Akun Baru.
  • Untuk memulai registrasi, isi semua data yang diwajibkan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), serta nama yang sesuai dengan di KTP dan KK.
  • Jangan lupa juga, untuk unggah dokumen pendukung lainya, seperti data diri dan foto selfi saat Anda tengah memegang KTP. 
  • Langkah selanjutnya, kembali Anda Klik “Buat Akun Baru” usai isi serta mengunggah data dengan benar. Biasanya, Verifikasi dan aktivasi akun tersebut akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  • Setelah verifikasi selesai, buka kembali aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan.” Kemudian, isi data diri Anda sesuai dengan petunjuk yang tersedia.
  • Jangan lupa juga, Anda pilih jenis Bansos yang ingin Anda inginkan.
  • Usai semua syarat selesai dilakukan, pihak Kemensos akan memproses pengajuan data yang Anda ajukan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update