Jangan Sampai Galbay Pinjol! Hati-hati Laporan Keuangan Kamu Tercoreng

Senin 23 Sep 2024, 19:14 WIB
jangan sampai galbay pinjol jika tak mau dapat risiko ini. (pixabay/tumisu)

jangan sampai galbay pinjol jika tak mau dapat risiko ini. (pixabay/tumisu)

POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang menggunakan pinjaman online, jangan sampai galbay pinjol. Ada kerugian yang akan kamu terima jika gagal bayar. 

Pinjol atau pinjaman online menjadi salah satu cara yang dilakukan masyarakat sekarang ini untuk mendapat pencairan dana cepat. 

Banyak aplikasi pinjol yang bisa diakses dengan mudah dan menyediakan pinjaman dengan syarat yang simpel. 

Biasanya banyak platform dan aplikasi pinjol hanya memnbutuhkan syarat berupa KTP saja untuk pencairan dana. 

Inilah yang membuatnya menarik, dimana masyarakat bisa mendapatkan pencairan hingga jutaan rupiah dengan syarat yang sangat mudah. 

Jika ingin menggunakan aplikasi pinjol, pilihlah platform yang telah teruji dan legal terdaftar di Otiritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dengan begitu data pribadi termasuk KTP yang menjadi syarat pengajuan dipastikan aman dari tangan jahil oknum tak bertanggung jawab. 

Nah bagaimana jika seseorang telah melakukan pinjaman online namun tak mampu membayar kewajibannya? 

Kasus seperti ini sering terjadi di kalangan masyarakat dan dikenal sebagai galbay atau gagal bayar. 

Galbay bisa terjadi karena banyak faktor, seperti tempo pembayaran mepet atau tidak adanya pemasukan dari pekerjaan peminjam. 

Namun pada intinya galbay ini terjadi karena ketidaksanggupan peminjam untuk memenuhi tagihan pembayaran pinjaman. 

Hati-hati Laporan Keuangan Kamu Tercoreng

Jika kamu hendak melakukan pinjaman online, berhati-hatilah karena data keuangan kamu bisa tercoreng. 

Penggunaan aplikasi pinjol yang resmi terdaftar di OJK selain memberikan keamanan juga perlu kamu perhatikan risiko dibaliknya. 

Meski dipastikan data pribadi kamu aman dair penyalahgunaan, tetap ada risiko lainnya seperti data keuangan kamu tercoreng. 

Jika seorang peminjam telah galbay pinjol, maka pihak aplikasi bisa melaporkannya ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Saat galbay pinjol dan data keuangan kamu tercoreng, maka akan berdampak di kemudian hari kamu akan sulit mendapatkan pinjaman di tempat lain, termasuk di bank. 

Maka dari itu risiko pinjol ini sangat besar, jadi pastikan kamu sanggup memenuhi kewajiban pembayaran sebelum melakukan pinjaman. 

Risiko Lainnya Galbay Pinjol

Bagi para peminjam yang galbay, ada beberapa risiko kerugian selain data keuangan menjadi buruk. 

Melansir unggahan YouTube NOVA, setidaknya 3 risiko ini akan terjadi jika kamu terlanjur galbay pinjol: 

1. Utang Semakin Membesar

Jika kamu galbay pinjol, hati-hati utang kamu akan semakin membesar di platform dan aplikasi pinjol. 

Ini bisa terjadi bukan hanya karena suku bunga yang membesar, namun ada risiko lebih besar dari denda keterlambatan. 

Jika kamu tak bisa membayar pada tempo waktu yang ditentukan, ada denda keterlambatan yang berjalan setiap harinya. 

Menurut peraturan resmi OJK, suku bunga dan denda keterlambatan ini maksimal adalah 0,4 persen. Namun tidak berlaku jika kamu memakai pinjol ilegal dimana denda bisa lebih dari itu hingga 100 persen yang membuat utang semakin besar. 

2. Mendapat Ancaman DC Pinjol

Sudah bukan menjadi rahasia ketika seseorang galbay pinjol akan mendapatkan penagihan utang oleh DC pinjol. 

Hati-hati jika kamu merupakan pengguna pinjol ilegal. Galbay bisa membuat kamu mendapatkan masalah dan ancaman dari DC Pinjol. 

Hal ini sangat merugikan tentunya karena akan sangat mengganggu fokus dan kegiatan sehari-hari kamu ketika beraktivitas. 

3. Dilaporkan ke OJK

Risiko terberat adalah dilaporkan ke pihak OJK. Jadi bukan hanya peminjam yang bisa melapor, pihak aplikasi pinjol resmi juga akan melaporkan kamu ke OJK jika galbay. 

Catatan keuangan kamu di SLIK OJK menjadi buruk dan sulit untuk mendapatkan pencairan dana pinjaman lainnya, baik itu pinjol maupun kredit di bank. 

Nah demikian adalah risiko dan kerugian jika kamu terlanjur galbay pinjol. Selalu gunakan aplikasi pinjol yang resmi di OJK untuk mengamankan data dan pastikan kamu mampu membayar sebelum melakukan pinjaman. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update