10 Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK, Cek di Sini

Sabtu 21 Sep 2024, 22:00 WIB
Ketahui inilah 10 daftar aplikasi Pinjol legal.(Unsplash)

Ketahui inilah 10 daftar aplikasi Pinjol legal.(Unsplash)

POSKOTA.CO.ID - 10 daftar aplikasi Pinjol ini bisa Anda gunakan untuk mengajukan pinjaman secara online dengan proses pencairan lebih cepat.

Saat ini untuk mendapatkan bantuan dana, Anda bisa melakukannya dengan cara mengajukan pinjol di beberapa aplikasi yang sudah terpercaya bisa mencairkan pinjaman.

Banyak sekali aplikasi Pinjol yang bisa digunakan oleh peminjam. Asalkan Anda harus menggunakan aplikasi tersebut dengan ciri yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Hal ini menandakan bahwa apk tersebut merupakan Pinjol legal yang tentunya aman untuk digunakan.

Sehingga ketika mau mengajukan pinjaman, pastikan bahwa Anda menggunakan Pinjol legal.

Daftar Pinjol Legal Berizin OJK

Terdapat dua jenis Pinjol, yakni legal dan ilegal. Pastikan Anda mengajukan di aplikasi legal, mari simak 10 daftarnya berikut ini.

  1. PinjamDuit – PT Stanford Teknologi Indonesia

  2. DANA SYARIAH – PT Dana Syariah Indonesia

  3. BATUMBU – PT Berdayakan Usaha Indonesia

  4. Cashcepat – PT Artha Permata Makmur

  5. pohondana – PT Pohon Dana Indonesia

  6. MEKAR – PT Mekar Investama Teknologi

  7. AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia

  8. klikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat

  9. Pinjam Gampang – PT Kredit Plus Teknologi

  10. cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi

10 daftar apk Pinjol legal tersebut bisa Anda download melalui Play Store atau App Store.

Meskipun masih banyak lagi apk legal, Anda bisa mencoba salah satu dari apk yang tertera.

Dengan mengajukan sesuai syarat yang berlaku, maka proses pencairan dana akan lebih cepat.

Disclaimer: Perhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Poskota tidak bertanggung jawab atas keberhasilan maupun kegagalan saat menggunakan aplikasi. Hindari aplikasi yang mencurigakan, agar terhindar dari kejahatan siber.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update