3 Daftar Aplikasi Pinjol Legal, Cepat Cair dan Diawasi OJK

Sabtu 21 Sep 2024, 21:46 WIB
3  daftar aplikasi Pinjol legal yang diawasi oleh OJK.(Poskota/Shandra Dwita)

3 daftar aplikasi Pinjol legal yang diawasi oleh OJK.(Poskota/Shandra Dwita)

POSKOTA.CO.ID - Daftar aplikasi Pinjol legal ini bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol).

Dengan mengajukan di Pinjol legal memberikan bantuan yang cepat cair dengan hitungan menit.

Salah satu ciri Pinjol legal yakni aplikasi dari Pinjol tersebut sudah terdaftar atau diawasi oleh PJOK.

Sehingga bagi Anda yang termasuk mau mengajukan pinjol legal, mari simak berikut ini.

1. AdaKami

Rekonstruksi pertama ada aplikasi AdaKami yang bisa Anda gunakan. AdaKami menjadi salah satu apk yang bisa Anda gunakan untuk mendapatkan uang dari Pinjol.

Bunga yang diberikan terbilang sangat rendah, Anda pun bisa mencicilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Kredivo

Selanjutnya ada apk Kredivo, yang juga bisa Anda gunakan ketika mengajukan pinjaman.

Di sini Anda bisa mencairkan dana secara cepat, jika Anda telah sesuai dengan persyaratan.

Apk ini pun menjadi salah satu apk yang sudah banyak digunakan oleh banyak orang.

3. Pohondana

Selanjutnya Anda bisa mengajukan pinjol melalui aplikasi Pohondana. Apk ini legal dan tentunya bisa Anda gunakan untuk kebutuhan ekonomi.

Apalagi kalau Anda butuh dana secepatnya, apk Pohondana ini bisa Anda jadikan sebagai referensi untuk mengajukan pinjaman.

Demikian tiga apk Pinjol legal yang bisa cair dengan waktu singkat dan tentunya di awasi oleh OJK.

Bagi yang mau mengajukan dana melalui Pinjol, bisa langsung download apk tersebut melalui Google Play Store.

Disclaimer: Perhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Mengenai hasil, tergantung pada tingkat keberhasilan masing-masing. Poskota tidak bertanggung jawab atas keberhasilan maupun kegagalan saat menggunakan aplikasi. Hindari aplikasi yang mencurigakan, agar terhindar dari kejahatan siber.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update